Sidang Tipikor: Maidi Sebut Keterangan Empat Saksi Tidak Benar, Bantah Semua

MADIUN (Realita) - Terdakwa perkara dugaan korupsi, Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, membantah seluruh kesaksian yang disampaikan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/7/2026). 

Bantahan tersebut disampaikan Maidi saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan. Di hadapan persidangan, Maidi menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan para saksi tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan dari para saksi, tidak benar," ujar Maidi.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar meminta terdakwa menjelaskan secara rinci bagian mana dari kesaksian yang dibantah.

Menanggapi permintaan itu, Maidi membantah tudingan bahwa dirinya pernah memerintahkan adanya permintaan komitmen fee kepada para kontraktor, termasuk besaran fee proyek yang disebut berkisar antara 4 hingga 10 persen.

"Saya sama sekali tidak pernah memerintahkan meminta komitmen fee tersebut, Yang Mulia, apalagi fee 4 hingga 10 persen. Karena hal tersebut bertentangan dengan visi misi Wali Kota," kata Maidi.

Selain itu, Maidi juga membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya pernah menyiapkan daftar nama kontraktor untuk mengerjakan paket-paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

"Saya juga ingin membantah tentang list nama-nama kontraktor yang disebutkan atas rekomendasi saya. Saya tidak pernah seperti itu. Saya ingin semua profesional untuk mengerjakan proyek di Kota Madiun," ungkapnya.

Terkait pembangunan Koperasi Merah Putih, Maidi menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari program pemerintah. Menurutnya, lahan di Jalan Pandan yang digunakan dalam kegiatan itu merupakan aset milik warga yang dipinjam.

Sementara itu, mengenai pengecatan Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah serta pengerjaan pagar di rumah anaknya, Maidi membantah adanya penyalahgunaan proyek. Ia menyatakan hanya meminjam tenaga untuk membantu pekerjaan tersebut.

Meski demikian, setelah mendengar bantahan dari terdakwa, keempat saksi yang dihadirkan JPU KPK menyatakan tetap berpegang pada seluruh keterangan yang telah mereka sampaikan di hadapan majelis hakim. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru