Barantin Gagalkan Penyelundupan 493 Burung di Pelabuhan Ketapang

BANYUWANGI (Realita) - Di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, yang diperuntukkan kapal muatan barang, diinformasikan sering dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman hewan maupun produk tanpa dokumen resmi. Informasi itu banyak beredar di lapangan.

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, tidak menyangkal informasi itu. “Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan. Padahal informasinya sudah A1," ujar dia secara tertulis, Senin (25/5/2026).

"Namun, kali ini petugas lebih jeli,” lanjut Sokhib, saat Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur bersama TNI AL Lanal Banyuwangi dan ASDP berhasil menggagalkan penyelundupan 493 ekor burung tanpa dokumen di dermaga tersebut pada Sabtu (23/5/2026) pukul 23.15 WIB. 

Dia menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan satwa burung tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina dari Bali tujuan Jawa melalui Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas karantina bersama tim gabungan melakukan pengawasan dan pemeriksaan saat proses bongkar muat KMP Mutiara Perkasa. Petugas sempat memeriksa sebuah truk yang dicurigai membawa satwa burung, namun tidak menemukan barang bukti di dalam bak kendaraan tersebut.

Tidak puas dengan hasil pemeriksaan awal, petugas karantina dan tim melakukan penyisiran di setiap ruang kapal. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah box berisi burung yang disembunyikan di ruang CO2 kapal. 

Ruang CO2 merupakan ruangan khusus yang terpisah dan terkunci, dirancang untuk menyimpan tabung-tabung karbon dioksida bertekanan tinggi sebagai bagian dari sistem pemadam kebakaran tetap (fixed fire-fighting system). Ruang tersebut berfungsi sebagai pusat penyimpanan agen pemadam untuk memadamkan api di ruang mesin atau kargo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat 493 ekor burung jenis anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, bimoli/kancilan, cucak jenggot, kacamata/pleci, madu sriganti, cinenen jawa, madu kelapa dan cikrak daun.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga satwa burung tersebut dipindahkan dari truk ke dalam ruang kapal untuk mengelabui petugas. Dugaan keterlibatan adanya oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita dalami,” kata Sokhib.

Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina di Ketapang, juga menyatakan bahwa praktik penyelundupan satwa burung melalui jalur tersebut kerap terjadi, dan beberapa kali pelaku berhasil lolos dari pengawasan petugas. 

Oleh karena itu, Fitri menekankan pentingnya kerjasama masyarakat bersama instansi terkait lainnya guna menekan upaya tindakan ilegal seperti itu 

Menurutnya, meski seluruh burung tersebut tidak termasuk dalam satwa yang dilindungi, namun setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan antar pulau wajib dilaporkan dan dilengkapi sertifikat karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Selain bertujuan dalam kerangka pengawasan lalu lintas satwa liar dan dilindungi, juga untuk memastikan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat, tidak membawa penyakit yang dapat membahayakan satwa di daerah tujuan," jelas Fitri.

 

“Ini bukan hanya tentang dokumen, setiap lalu lintas hewan masuk dan keluar Jawa Timur harus dipastikan kesehatannya dan juga legal," tegas Sokhib.

 

"Kami akan terus meningkatkan kerjasama dengan seluruh instansi terkait, dan berharap masyarakat memahami serta mematuhi aturan karantina. Gampang kok. Kalau bingung prosedurnya, silahkan bertanya lewat bebagai kanal resmi Karantina Jawa Timur, akan kami jawab,” lanjut Sokhib.

Saat ini burung-burung yang diamankan itu telah dicek kesehatannya, dan nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sedangkan terhadap terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan.gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru