Bisnis Sabu dari Dalam Rutan, Terdakwa Sakur Raup Rp700 Juta

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa Sakur bin Asmadin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/2/2026). Sakur secara terbuka mengakui pernah terlibat transaksi jual beli narkotika jenis sabu saat masih berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB Sampang, Madura.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa rumah tahanan bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan telah berubah menjadi sarang peredaran narkotika yang terorganisir. Di hadapan majelis hakim, Sakur menyebut dirinya berperan sebagai pengantar sabu ketika masih mendekam di balik jeruji.

“Peran saya sebagai pengantar. Waktu itu saya masih jadi tahanan di Sampang,” ujar Sakur di Ruang Sidang Kartika, menjawab pertanyaan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho.

Saat dicecar asal-usul sabu yang diperdagangkan di dalam rutan, terdakwa memilih mengelak dengan mengaku tidak tahu. Namun, untuk sabu terakhir yang ia konsumsi, Sakur menyebut barang tersebut berasal dari Demhuri, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Sakur merupakan residivis yang menjalani hukuman penjara pada 2021–2022 di Rutan Sampang. Alih-alih jera, ia justru diduga menjadikan rutan sebagai basis bisnis narkotika dengan omzet fantastis.

Modus operandi yang digunakan menunjukkan lemahnya pengawasan rutan. Sabu dikirim melalui paket kunjungan dan disembunyikan dalam bungkusan nasi. Pembeli diarahkan menemui terdakwa langsung di kamar rutan, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BCA atas nama Lilis.

Dari praktik haram tersebut, terdakwa diduga meraup keuntungan hingga Rp700 juta. Sebagian uang hasil bisnis sabu itu digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L-1546-AAD senilai Rp370 juta.

Kajari tj perak dalam

Ironisnya, setelah bebas dari rutan, aktivitas narkotika Sakur tak berhenti. Pada 9 September 2024, ia kembali memesan sabu seharga Rp800 ribu kepada Demhuri melalui aplikasi WhatsApp. Transaksi berlangsung di rumah terdakwa di Dusun Dagian, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dengan pembayaran awal Rp300 ribu.

Barang haram tersebut kemudian disimpan di plafon kamar mandi unit 3909 Tower B Barat Apartemen Puncak Dharmahusada, Surabaya, sebagai stok konsumsi pribadi. Jaksa mengungkapkan, sabu itu sempat dikonsumsi terdakwa pada 12 September 2025 agar “badan terasa ringan dan segar”.

Pada 14 September 2024, Sakur kembali memesan sabu seharga Rp300 ribu dan mengonsumsinya bersama Imam (DPO) di dalam mobil Fortuner miliknya yang terparkir di samping rumah.
Penangkapan terhadap Sakur dilakukan pada 15 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di kamar Hotel Twin Tower, Jalan Kalisari I, Surabaya, oleh dua anggota kepolisian, Novian Eko dan Muhammad Sub’han. Dari lokasi tersebut, petugas menyita kunci kamar, kartu ATM BCA, dan satu unit ponsel Samsung.

Penggeledahan berlanjut ke mobil Fortuner milik terdakwa. Polisi menemukan tisu berisi sabu seberat 0,056 gram, satu alat hisap (bong) dari botol dot, serta korek api. Sehari kemudian, 16 November 2025, petugas menggeledah unit apartemen terdakwa dan menemukan kotak berisi sabu seberat sekitar 0,59 gram serta satu timbangan elektrik yang disembunyikan di plafon kamar mandi.

Atas perbuatannya, Sakur didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana berat. Jaksa juga mengaitkan dakwaan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru.yudhi

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru

Bau Mulut saat Puasa, Ini Penyebabnya

BAU mulut menjadi salah satu hal yang cukup mengganggu selama puasa Ramadan. Sebagian orang mengaitkan penyebabnya dengan makanan yang dikonsumsi saat …