Kejati Jatim Telusuri Aliran Keuangan KBS, Tiga Direksi Aktif Diperiksa

SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai menelusuri pengelolaan dan aliran keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS). Tiga pejabat kunci di bidang keuangan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Ketiga saksi tersebut berasal dari jajaran direksi dan pengelola keuangan yang hingga kini masih aktif menjabat. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menggeledah kantor PD TSKBS pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan pemanggilan saksi ditujukan untuk mendalami mekanisme pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. “Kami sudah memeriksa tiga orang saksi,” kata Franky, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut dia, saksi yang diperiksa mencakup direksi keuangan, kepala departemen keuangan, serta bendahara dan staf keuangan. “Mereka masih aktif,” ujar Franky, memastikan saksi merupakan pejabat pada periode yang sedang berjalan.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus menyasar ruang-ruang strategis, termasuk administrasi, keuangan, direksi, pengadaan, hingga arsip. Sejumlah ruangan keuangan disegel untuk mengamankan dokumen. Dari lokasi, penyidik membawa empat boks kontainer berisi dokumen serta menyita barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan laptop milik jajaran direksi.

Advertorial

Berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026, penggeledahan tersebut mengindikasikan adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, termasuk kemungkinan aliran dana untuk kepentingan pribadi.

Meski belum mengungkap nilai kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, Kejati Jatim menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Langkah Kejati Jatim ini membuka kembali sorotan terhadap tata kelola KBS, sebuah badan usaha milik daerah yang mengelola aset publik dan dana operasional dalam jumlah besar. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pejabat serta pola pengambilan keputusan keuangan sebelum menentukan tersangka.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru