Jelang Ramadhan, Pemkab Ponorogo Belum Atur Larangan Oprasional THM

PONOROGO ( Realita)- Enam Tempat Hiburan Malam ( THM) seperti rumah karaoke yang ada di Kota Ponorogo tampaknya leluasa beraktivitas pada Bulan Ramadhan ini. Pasalnya, hingga kini Pemkab Ponorogo belum mengatur regulasi terkait aktivitas usaha dunia malam ini. 

Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga ( Disbudparpora) Ponorogo, Dwi. ia mengaku hingga saat ini kebijakan aktivitas THM selama Bulan Ramadhan belum ada. Pasalnya, pihaknya masih menunggu Surat Edaran ( SE) dari Pemprov Jatim terkait pembatasan jam operasional THM selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah. 

“ Belum ada, kita masih ninggu SE dari Provinsi dulu terkait hal itu,” ujarnya, Rabu (18/02/2026). 

Dwi mengaku bila mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, seluruh aktifitas THM dihentikan selama Bulan Ramadhan. Sedangkan terkait restoran, bioskop, dan tempat lainnya diberikan pembatasan jam aktivitas dan tirai bagi warung makan. 

Advertorial

“ Kalau biasanya wajib tutup. Sedangkan restoran,bioskop itu ada batasan operasionalnya. Kalau warung makan biasanya ada tirai didepan untuk menutupi aktivitas makan pembeli dari warga yang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya. 

Sekedar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau awal puasa pada hari Kamis 19 Februari 2026, hal ini berdasarkan sidang isbat yang telah dilakukan, Selasa (17/02/2026) malam. Sedangkan Muhammadyah memilih hari Rabu 18 Februari 2026 sebagai permulaan puasa 1447 Hijriah. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru