Jelang RALB KPRI Sejahtera Jombang, Dua Pengurus Akui Salahgunakan Wewenang hingga Rugikan Koperasi Rp 24 Miliar

JOMBANG (Realita)- Besok Selasa (1/9/2026), KPRI Sejahtera Jombang menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Berdasarkan surat undangan yang beredar, RALB KPRI Sejahtera tercantum dalam surat Nomor 047/B 02/5.25/VIII/2026 tentang Undangan Rapat Anggota Luar Biasa Tahun 2026 KPRI Sejahtera Kabupaten Jombang.

Rapat tersebut dijadwalkan digelar di Gedung Komposting TPA Banjardowo, Jombang.

Beberapa hari jelang RALB ini, berdasarkan data yang didapat wartawan, dua pengurus KPRI Sejahtera Jombang,  S dan T telah mengakui menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan koperasi hingga miliaran rupiah.

Pengakuan itu dituangkan dalam bertajuk 'SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN DAN TANGGUNG JAWAB'.

Dalam surat itu, S mengakui telah mengakui menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian bagi KPRI Sejahtera sebesar Rp 16 Miliar.

Sementara T mengaku merugikan sebesar Rp 8 miliar atau tepatnya Rp 8.027.824.600. Jadi total, nilai kerugian yang diduga disebabkan keduanya lebih dari Rp 24 Miliar.

Dalam surat itu juga tertulis, keduanya siap tanggung jawab dan menerima segala komsekuensi dari perbuatan mereka.

Advertorial

"Bahwa saya bersedia mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, kooperatif dalam proses penyelidikan, serta bersedia menerima sanksi administratif, dituntut ganti rugi, mau pun sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tulis S dan T dalam surat bermaterai itu.

Saat dikonfirmasi soal ini, S tak banyak komentar. "Mohon maaf..Jih ... Saya tidak bisa komentar ...  dalam banyak hal saya salah .. saya kalah .. saya lemah ... Komentar saya malah menyakitkan diri saya ... Mohon maaf Jih," tulis S dalam pesan WA-nya.

Sementara T memilih bungkam saat dikontak wartawan lewat Whatsapp.

Diketahui, dalam kasus ini, uang anggota yang disebut-sebut mencapai Rp 124 miliar, diduga telah dialihkan menjadi aset tanah kavling.

Yang menarik, dengan aset jumbo seperti itu, anggota KPRI Sejahtera Jombang, semuanya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru