SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperpanjang masa penahanan Choirul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana operasional KBS dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.
Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir. Sementara permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak tersangka belum dikabulkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan perpanjangan tersebut.
“Masih proses karena penahanan ada perpanjangan,” kata Adnan kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Adnan mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Choirul. Menurut dia, proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur.
Choirul saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Ia menjadi satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Kondisi itu dipersoalkan tim kuasa hukum. Pengacara Choirul, Edward Dewaruci, mengatakan pihaknya menyiapkan langkah praperadilan karena hingga kini belum ada tersangka lain, termasuk dari unsur pejabat Pemerintah Kota Surabaya selaku pemilik BUMD.
“Sepertinya kami siapkan praperadilannya karena sampai sekarang tidak ada tersangka lainnya, terutama dari pihak pejabat Pemkot selaku pemilik BUMD,” ujar Edward.
Edward juga mempertanyakan proses penyidikan yang dinilainya belum menyentuh pihak lain. Tim hukum, kata dia, masih mendalami materi mengenai uang pengganti dan dasar pembuktian yang akan digunakan dalam praperadilan.
Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim bersama BPKP Jawa Timur menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60. Sekitar Rp7,4 miliar di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Choirul.
Kejati Jatim menduga penyalahgunaan anggaran terjadi pada 2023 hingga 2024 ketika Choirul menjabat Direktur Utama PDTS KBS. Ia diduga menggunakan kewenangannya untuk mencairkan anggaran operasional yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja sebelumnya menyebut Choirul diduga memerintahkan staf keuangan untuk mencairkan dana dan membuat laporan pertanggungjawaban yang direkayasa.
Dugaan penyimpangan tersebut juga disebut berdampak pada operasional KBS, termasuk pemangkasan anggaran pakan satwa dan pemeliharaan fasilitas.
Choirul dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.yudhi
Editor : Redaksi