Sindikat Cinta Palsu Lintas Negara, 46 Tersangka Jalani Tahap II di Kejari Surabaya

SURABAYA (Realita)— Sindikat penipuan asmara atau love scamming lintas negara yang melibatkan 46 tersangka memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya," kata Emanuel.

Sebanyak 46 tersangka tersebut terdiri atas tiga warga negara Indonesia, 32 warga negara Tiongkok, empat warga negara Jepang, dan tujuh warga negara Taiwan.

Para tersangka diduga menjalankan penipuan secara terorganisasi dengan pembagian tugas. Sebagian bertugas melakukan profiling atau mencari calon korban, sementara lainnya menjadi operator percakapan untuk membangun komunikasi dan hubungan asmara dengan korban.

Ada pula tersangka yang berperan sebagai koordinator teknis dalam menjalankan operasi penipuan.

Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan akun palsu di sejumlah platform kencan daring dan media sosial. Mereka membangun hubungan asmara secara virtual hingga korban percaya.

Setelah hubungan terjalin, korban kemudian diarahkan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan. Di antaranya kebutuhan medis darurat, tawaran investasi fiktif, hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya tidak pernah ada.

Mayoritas korban dalam perkara tersebut disebut merupakan warga negara Indonesia.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan telepon seluler dan laptop, naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa, paspor para tersangka, serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan.

Seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan negara. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara beralih ke jaksa penuntut umum dan selanjutnya akan memasuki proses persidangan.

Kasus ini memperlihatkan pola penipuan asmara yang dilakukan secara terorganisasi dengan melibatkan jaringan lintas negara dan pembagian peran. Penipuan tidak hanya mengandalkan pendekatan personal, tetapi juga menggunakan perangkat digital dan pengelolaan operasional yang terstruktur.yudhi

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru