CILEGON (Realita) – Proyek rekonstruksi jalan sekaligus revitalisasi trotoar jalan protokol di Kota Cilegon dengan nilai kontrak mencapai Rp3,81 miliar mendapat sorotan.
Berdasarkan informasi dalam dokumen pekerjaan, proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, dengan subkegiatan rekonstruksi jalan.
Pekerjaan bernama Rekonstruksi Jalan Revitalisasi Trotoar Jalan Protokol itu bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.810.469.649.
Dokumen tersebut mencantumkan Nomor SPK 600.1.9.3/936/SPP/BM/DPUPR tertanggal 5 Agustus 2026 dan SPMK Nomor 600.1.9.3/948/SPMK/BM/DPUPR tertanggal 6 Agustus 2026.
Pelaksanaan pekerjaan diberikan waktu selama 120 hari kalender, dengan CV Alica Bahri Konstruksi sebagai pelaksana dan CV Three Zee Consultant sebagai konsultan pengawas.
Di lapangan, penggunaan material lama terlihat masih dilakukan pada sejumlah bagian pekerjaan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar material yang digunakan serta sejauh mana material lama tersebut memang diperbolehkan berdasarkan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Sorotan lain datang dari informasi mengenai upah pekerja. Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebut upah yang diterima sebesar sekitar Rp160 ribu per hari untuk tukang dan Rp140 ribu per hari untuk kenek.
Informasi tersebut mendapat perhatian dari aktivis Kota Cilegon, Cecep ZF. Ia menilai besaran upah tersebut patut dipertanyakan jika melihat nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah.
“Di samping material bekas, saya sangat menyayangkan ketika menanyakan langsung kepada pekerja. Mereka mengaku hanya dibayar Rp140 ribu untuk kenek dan Rp160 ribu untuk tukang. Menurut saya tidak logis, di tahun 2026 pekerja hanya dibayar segitu. Ini anggarannya miliaran rupiah,” ujar Cecep.
Menurut Cecep, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut besaran upah, tetapi juga transparansi penggunaan anggaran serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Terkait penggunaan material lama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon, Dendi, memberikan penjelasan bahwa tidak seluruh material yang sudah ada harus diganti.
“Memang dalam speknya, kanstin yang masih bisa dipakai itu tidak diganti dan yang rusak diganti, jadi efisiensi. Seperti yang di foto itu masih bagus, jadi dipakai lagi,” kata Dendi.
Selain itu, klaim mengenai upah pekerja juga perlu mendapat klarifikasi dari pihak kontraktor. Pemerintah maupun pelaksana proyek perlu memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak pelaksana proyek mengenai penggunaan material lama dan besaran upah pekerja belum diperoleh. fauzi
Editor : Redaksi