JAKARTA (Realita)- Kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam dugaan jaringan peredaran narkotika masuk daftar panjang di tubuh institusi polri dan menjadi perhatian serius di tengah publik.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mendesak Mabes Polri untuk mengungkap dan mengusut tuntas dalam kasus yang terjadi di Polres Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Jangan hanya berhenti pada tindakan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat saja," ujar Choirul Anam kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
Ia juga meminta, Polri harus membongkar semua jaringannya. Patut diduga masih ada oknum yang terlibat.
Menurut informasi sidang kode etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di Markas Besar Polri, Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan persidangan akan digelar pada pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Digelar di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB," jelasnya.
Trunoyudo juga menuturkan bahwa mantan Kapolres Bima itu juga telah menyandang resmi status tersangka dan akan menghadapi sidang kode etik sesuai jadwal.
"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," paparnya.
Menurutnya, mekanisme pelanggaran etik tidak menghentikan proses pidana yang tengah ditangani penyidik, melainkan berjalan secara paralel.
Berdasarkan informasi awal, tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 488,496 gram. Dari keterangan yang bersangkutan, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Pada 11 Februari 2026, menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
" AKBP Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan pidana terbaru, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkasnya.(Ang)
Editor : Redaksi