MADIUN (Realita) – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa berinisial II (41), dalam perkara tindak pidana narkotika, Rabu siang (18/2/2026).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian, dengan Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut adalah Erlina Sari.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa juga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dari hasil peredaran barang ilegal tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Terdakwa sebelumnya diamankan oleh jajaran Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, II diduga tengah menjalankan tugas sebagai kurir narkotika. Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi jaksa dalam menyusun dakwaan, mengingat jumlahnya tergolong besar dan berpotensi diedarkan secara luas.
Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai membahayakan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut.
Selain pidana penjara 15 tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
“Jika tidak terdapat harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” terang Majelis Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, Agung Suprantio, menilai putusan Majelis Hakim lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.
“Vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan barang bukti yang ada. Jika JPU ingin mengajukan banding, kami siap,” ujar Agung.
Dengan putusan ini, kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram di wilayah Kabupaten Madiun memasuki babak akhir di tingkat pengadilan negeri, sembari menunggu sikap resmi dari pihak kejaksaan. Yw
Editor : Redaksi