Sabu 60 Kilogram Disembunyikan di Apartemen MERR, Alexander Peter WNA Malaysia Terancam Hukum Mati

SURABAYA (Realita)— Warga negara asing asal Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara peredaran narkotika lintas negara. Ia didakwa menjadi perantara sabu seberat 60 kilogram yang disembunyikan di sebuah unit apartemen di kawasan MERR, Surabaya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran, Alexander disebut bukan pelaku tunggal. Ia berperan sebagai kurir utama jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dua buronan berinisial GR dan B, yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang.

Aksi tersebut bermula pada 5 Juni 2025. Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan, Sumatera Utara. Seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari hotel, kendaraan sewaan, hingga instruksi teknis di lapangan, disebut telah diatur oleh jaringan.

Di Medan, Alexander menerima dua kardus berisi sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Penyerahan dilakukan di lokasi terbuka dengan panduan aplikasi Google Maps. Barang haram itu kemudian dipindahkan ke dalam koper, terdiri atas 30 bungkus, sebelum dibawa ke Surabaya menggunakan bus antarkota.

“Setibanya di Surabaya, terdakwa menyimpan koper berisi sabu di Apartemen Taman Melati Surabaya MERR, unit 1109 lantai 11,” kata Galih saat membacakan dakwaan di ruang sidang Sari 1, Rabu, 4 Februari 2026.

Tak lama berselang, pada 17 Juni 2025, Alexander kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu, masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram. Dengan demikian, total sabu yang disimpan di unit apartemen tersebut mencapai 60 kilogram.

Usai memastikan barang tersimpan, Alexander yang bekerja sebagai kasir di Malaysia kembali ke negaranya untuk menunggu instruksi lanjutan dari jaringan.
Kasus ini terungkap pada 13 Agustus 2025. 

Berdasarkan informasi intelijen, polisi membuntuti Alexander yang diduga hendak mengantarkan 30 kilogram sabu ke wilayah Madura. Penangkapan dilakukan di basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat terdakwa membawa dua koper berisi sabu yang dikemas dalam bungkus teh dan kemasan khusus.

Penggeledahan lanjutan di unit apartemen menemukan satu koper lain berisi sabu serta timbangan digital, yang memperkuat dugaan peran Alexander dalam distribusi narkotika.

Atas perbuatannya, Alexander didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Daniar dan Ali Mansur, menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami memilih langsung fokus pada pembuktian. Secara formil, kami menilai dakwaan jaksa sudah fair dan tidak cacat,” kata Daniar usai sidang.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru