SURABAYA (Realita)– Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Syahfril Rizky Bima Dianuari kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 31 Maret 2026. Usai dituntut empat tahun penjara pada persidangan sebelumnya, Syahfril yang disebut memiliki alias Soter mengajukan nota pembelaan yang oleh tim kuasa hukumnya dinyatakan “dianggap dibacakan”.
Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Made Adi Suputra sebelumnya menilai Syahfril terbukti terlibat permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Jaksa menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Sidang pembacaan pledoi itu tidak berlangsung panjang. Setelah menyampaikan bahwa pembelaan dianggap dibacakan, tim penasihat hukum langsung mengajukan keberatan atas tuntutan jaksa. “Peran terdakwa hanya membantu meranjau. Seharusnya ini masuk Pasal 127,” ujar penasihat hukum, Iwan Sumartono, seusai sidang.
Menurut Iwan, Syahfril hanya menuruti permintaan rekannya, Andri Permana alias Tumpil, yang telah lebih dulu divonis 10 tahun penjara dalam berkas terpisah. Ia menyebut kliennya tidak menerima imbalan uang. “Barang itu milik Tumpil. Syahfril cuma diminta tolong, hanya dikasih incip sabu,” katanya. Saat ditanya apakah terdakwa mengetahui barang tersebut adalah narkotika, Iwan mengakui bahwa Syahfril mengetahuinya, namun tidak memahami nilainya.
Iwan juga menyinggung sejumlah putusan sebagai pembanding. Ia menyebut yurisprudensi dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dalam kasus serupa. Karena itu, ia menilai tuntutan empat tahun terhadap Syahfril tidak sebanding dengan peran yang dimainkan kliennya.
Dalam surat dakwaan, perkara ini berawal dari jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang buronan bernama Imam. Andri Permana mengambil sekitar 300 gram sabu melalui sistem ranjau di kawasan Tenggilis Mejoyo. Syahfril disebut membantu menimbang, memecah, dan mengemas sabu ke dalam paket kecil sebelum barang itu diserahkan kepada pemesan.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan yang dilakukan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur di sebuah rumah kos di Simomulyo Baru, Sukomanunggal. Dari lokasi itu, petugas menyita 22 paket sabu seberat total 201,71 gram, satu butir ekstasi, 3.001 butir pil koplo, serta telepon genggam yang dipakai Syahfril untuk berkomunikasi dengan pemesan.yudhi
Editor : Redaksi