Sidang Sugiri: Kontraktor Proyek RSUD Ponorogo Harus ‘Sowan’ ke Heru Sangoko

SURABAYA (Realita)– Nama Heru Sangoko kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan suap proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. Meski tidak memiliki jabatan resmi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo, sejumlah saksi menyebut kontraktor yang ingin mengerjakan proyek rumah sakit harus lebih dulu “sowan” atau meminta izin kepada Heru.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/5/2026), melalui keterangan Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, selaku pelaksana proyek pembangunan Paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo senilai Rp14,7 miliar.

Di hadapan jaksa KPK, Sucipto mengaku pertama kali diarahkan bertemu Heru oleh Daris Fuadi setelah mendapat informasi adanya proyek pembangunan paviliun rumah sakit.

“Daris Fuadi menyampaikan ke saya bahwasanya kegiatan itu istilahnya harus ketemu sama Heru Sangoko,” ujar Sucipto di persidangan.

Pertemuan tersebut berlangsung di rumah anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Dalam pertemuan itu, Sucipto mengaku meminta izin untuk mengerjakan proyek paviliun RSUD.

“Saya ngomong sama Mas Heru, mohon izin saya mau mengerjakan kegiatan di rumah sakit,” kata Sucipto.

Menurut Sucipto, Heru hanya menjawab singkat.

“Silakan, monggo,” ucap Sucipto menirukan jawaban Heru.

Keterangan itu diperkuat saksi Daris Fuadi yang mengaku mengantar langsung Sucipto menemui Heru di rumah Lely. Daris menyebut tujuan kedatangan tersebut memang untuk sowan.

“Pak Cipto izin, Pak Heru, kulo mau coba-coba mengerjakan nggih,” ujar Daris menirukan percakapan saat itu.

Jaksa KPK kemudian menyoroti alasan kontraktor proyek pemerintah harus meminta izin kepada Heru yang tidak memiliki jabatan struktural di pemerintahan.

“Minta izin itu biasanya dengan atasan atau pihak yang ada hubungannya. Saya belum melihat hubungannya,” tegas jaksa kepada Daris.

Tak hanya soal pertemuan, sidang juga mengungkap adanya penyerahan uang kepada Heru Sangoko setelah proyek berjalan.

Sucipto mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Heru di rumah Lely sekitar Juli 2024 setelah kontrak proyek diteken dan uang muka proyek cair.

Daris bahkan menjelaskan secara rinci proses penyerahan uang tersebut.

“Itu Pak Cipto bawa tas kresek putih tulisan Indomaret. Itu yang dimasukkan ke mobilnya Pak Heru,” ujar Daris.

Saat didalami jaksa, Daris mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan pemberian uang tersebut. Namun ia membenarkan bahwa setelah pertemuan dengan Heru, proyek Paviliun RSUD dr Harjono akhirnya dikerjakan oleh perusahaan milik Sucipto.

“Setelah itu Pak Cipto juga mendapatkan pekerjaan di RSUD,” katanya.

Majelis hakim turut menyoroti posisi Heru dalam perkara tersebut. Hakim anggota Manambus Pasaribu mempertanyakan alasan kontraktor harus meminta izin kepada Heru untuk mengerjakan proyek rumah sakit milik pemerintah.

“Pak Heru itu siapa dalam konteks ini?” tanya hakim kepada Daris di ruang sidang.

Sementara itu, Lely mengaku mengetahui adanya pemberian uang kepada Heru setelah dirinya diperiksa penyidik KPK. Ia mengaku sempat mengonfirmasi langsung kepada Heru terkait uang Rp200 juta dari Sucipto.

“Saya tanya seperti itu ke Pak Heru. Jawabnya benar dan Pak Heru mengakuinya,” ujar Lely.

Dalam persidangan, Daris juga menyebut Heru merupakan sosok yang banyak membantu pendanaan saat Sugiri Sancoko maju dalam Pilkada Ponorogo.

“Pak Heru itu yang mengeluarkan uang banyak untuk Pak Sugiri saat mencalonkan Bupati,” ungkap Daris.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru