Kontraktor Akui Setor Rp 1,2 Miliar untuk “Pak Bupati” dalam Sidang Dugaan Suap RSUD Ponorogo

SURABAYA (Realita)— Sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan Paviliun RSUD Ponorogo mengungkap adanya dugaan pengondisian proyek hingga permintaan fee untuk Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Fakta itu terungkap dari kesaksian Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam persidangan, Sucipto mengaku proyek pembangunan Paviliun RSUD Ponorogo senilai Rp 14,7 miliar diarahkan agar dimenangkan perusahaannya. Ia menyebut spesifikasi proyek telah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan miliknya.

“Katanya spesifikasinya sudah dikunci supaya mengarah ke perusahaan saya,” kata Sucipto saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, informasi awal mengenai proyek tersebut diperoleh dari Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma pada awal 2024. Saat itu, Yunus disebut menawarkan kesempatan mengikuti proyek pembangunan paviliun rumah sakit.

“Saat itu Pak Direktur bilang mau ada kegiatan, kalau Pak Cipto mau ikut silakan karena ada beberapa kontraktor yang sudah daftar,” ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami mekanisme pengadaan proyek melalui e-katalog. Dalam keterangannya, Sucipto menyebut syarat teknis dan administrasi proyek disusun sesuai kapasitas perusahaannya.

“Syarat-syarat teknis dan dukungannya disesuaikan dengan CV saya,” katanya.

Padahal, menurut Sucipto, terdapat sejumlah kontraktor lain yang ikut bersaing dalam proyek tersebut, di antaranya kontraktor bernama Yudi dan Gery.

Selain dugaan pengondisian proyek, persidangan juga mengungkap adanya permintaan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Permintaan itu, kata Sucipto, disampaikan oleh Mujib Ridwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek.

“Pak Direktur minta uang untuk Pak Bupati,” ujar Sucipto menirukan penyampaian Mujib Ridwan.

Sucipto mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap. Pada Mei 2024, ia menyerahkan Rp 500 juta. Kemudian sekitar September atau Oktober 2024, ia kembali memberikan Rp 450 juta.

Saat ditanya jaksa mengenai tujuan penyerahan uang Rp 450 juta tersebut, Sucipto menyebut uang itu kembali diminta untuk “Pak Bupati” melalui Direktur RSUD.

“Sama, bahasanya seperti itu ke saya, untuk Pak Bupati melalui Pak Direktur,” ucapnya.

Tak hanya itu, Sucipto juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 200 juta secara langsung kepada Heru Sangoko di rumah anggota DPRD Ponorogo, Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely.

“Pernah sekali di rumah Lely itu. Saya bawa tas isinya Rp 200 juta,” katanya.

Menurut Sucipto, Heru Sangoko hanya memberikan respons singkat saat menerima uang tersebut. “Ya, taruh situ saja,” ujar Sucipto menirukan ucapan Heru.

Jaksa juga menyoroti dugaan adanya jalur khusus bagi kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di lingkungan RSUD Ponorogo. Sebelum mengerjakan proyek paviliun, Sucipto mengaku diminta menemui Heru Sangoko.

“Saudara Daris Fuadi menyampaikan seperti itu ke saya, jadi kalau mau mengerjakan kegiatan harus ketemu Pak Heru,” kata dia.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru