SURABAYA (Realita)— Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap seorang pria berinisial MF, 31 tahun, yang diduga sebagai pengedar sabu di Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga poket sabu seberat total 4,02 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Hangtuah, Surabaya, saat MF diduga hendak melakukan transaksi. Polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Kami amankan tersangka beserta uang yang diduga hasil penjualan,” kata Adik, Jumat, 17 April 2026.
Dalam pemeriksaan, MF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan, Madura, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut dilakukan di bawah Jembatan Suramadu.
Menurut polisi, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per poket. Peredaran dilakukan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.
Adik menyebutkan, dari keseluruhan barang yang dibeli, sebagian telah terjual. “Barang bukti yang diamankan merupakan sisa yang belum terjual,” ujarnya.
Polisi menduga tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 2 juta dari penjualan tersebut. Selain itu, tersangka juga disebut menggunakan sabu secara pribadi.
Saat ini MF telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-48258-hendak-transaksi-pengedar-sabu-di-surabaya-ditangkap-polisi