MADIUN (Realita) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sepanjang Februari 2026.
Dari dua lokasi berbeda, petugas mengamankan total barang bukti sekitar 300 gram atau 3 ons sabu dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pengedar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/3/2026) oleh Kasatnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, didampingi Kasi Humas Ipda Aris Yunandi.
Dalam keterangannya, AKP Tri Wiyono menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada pertengahan Februari 2026 di kawasan Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial TP, warga Buluharjo, Plaosan, Kabupaten Magetan.
Dari tangan TP, petugas menyita barang bukti sabu seberat 200 gram (2 ons) yang diduga siap edar.
“Untuk pertengahan Februari, barang buktinya 200 gram di daerah Oro-Oro Ombo dengan tersangka saudara TP. Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 juncto Pasal 60 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Tri Wiyono.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TP mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut sejak Oktober 2025.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada akhir Februari 2026 di Gang Jambe, Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun. Polisi mengamankan tersangka berinisial YY, warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, yang berdomisili di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat kurang lebih 100 gram (1 ons).
YY mengaku baru memulai aktivitas peredaran narkotika sejak awal Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memperoleh sabu dengan cara memesan melalui aplikasi Telegram. Identitas pemasok hingga kini masih dalam penyelidikan karena menggunakan nama samaran.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, alat hisap (bong), timbangan digital, uang tunai, telepon genggam, serta belasan butir pil ekstasi.
Modus transaksi dilakukan dengan sistem “ranjau”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pemesan. Pembayaran dilakukan melalui rekening bank digital.
“Kami masih berkoordinasi dengan satuan atas dari Polda Jatim untuk membantu mengidentifikasi pemilik barang yang sebenarnya. Begitu barang bukti diamankan, langsung kami kirim ke Polda untuk memastikan jenisnya serta penimbangan berat secara akurat,” terang AKP Tri.
Ia juga mengatakan bahwa b
erdasarkan penyelidikan sementara, kedua tersangka tidak tergabung dalam satu jaringan yang sama. Nomor kontak Telegram yang digunakan masing-masing tersangka tidak saling berkaitan dan keduanya tidak saling mengenal.
Meski demikian, Satnarkoba Polres Madiun Kota menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana transaksi.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota, termasuk yang menggunakan modus digital,” tandasnya. Yw
Editor : Redaksi