SURABAYA (Realita)— Nama mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni ikut terseret dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 26 Mei 2026.
Hal itu mencuat setelah saksi Eko Agus Supriadi mengaku pernah meminjamkan uang Rp 1,4 miliar kepada Ipong Muchlissoni. Menurut Eko, pinjaman tersebut hingga kini belum dikembalikan.
“Belum,” kata Eko saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pengembalian utang.
Eko yang merupakan pemilik CV Selo Kencono menyebut pencairan uang untuk Ipong dilakukan melalui cek yang dicairkan ajudan Ipong bernama Fajar.
Tak hanya Ipong, Eko juga mengaku meminjamkan uang Rp 850 juta kepada Sugiri Sancoko tanpa bukti tertulis. Ia berdalih pemberian pinjaman dilakukan atas dasar kedekatan pribadi.
“Pak Sugiri itu teman STM, sekolah bareng. Jadi percaya saja,” ujar Eko dalam persidangan.
Majelis hakim menyoroti pola “pinjam-meminjam” yang kerap muncul dalam perkara korupsi dan gratifikasi. Hakim menilai alasan pinjaman sering digunakan untuk menyamarkan aliran dana.
“Nah ini kenapa perlu pendalaman. Dalam perkara gratifikasi sering disebut pinjam-meminjam, tapi tidak satu pun bisa membuktikan pinjaman itu,” ujar hakim.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya I Made Yuliada kemudian meminta jaksa KPK mendalami keterangan saksi, termasuk hubungan transaksi keuangan dengan sejumlah pejabat di Ponorogo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK yang menjerat Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.
Jaksa mendakwa Sugiri menerima suap Rp 1,85 miliar dan gratifikasi Rp 5,57 miliar terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.yudhi
Editor : Redaksi