SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 6 Juli 2026, jaksa menyebut calon penerima bantuan diminta menyerahkan uang hingga Rp 3 juta agar dapat memperoleh program bantuan rumah tersebut.
Modus itu diungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Risky Pratama, Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Kabupaten Sumenep Tahun 2024. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyatakan praktik tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.
Menurut jaksa, berdasarkan keterangan saksi-saksi mulai dari kepala desa, pemilik toko bangunan hingga penerima bantuan, para terdakwa melakukan sosialisasi program BSPS di sejumlah desa yang turut dihadiri perangkat desa dan kepala desa.
Dalam sosialisasi tersebut, kata jaksa, warga yang ingin memperoleh bantuan diminta menyiapkan sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan program BSPS.
Jaksa menjelaskan skema pembayaran dilakukan dengan cara penerima menyerahkan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 1 juta. Selanjutnya, setelah Surat Keputusan Penetapan penerima bantuan diterbitkan, warga diminta melunasi Rp 2 juta sehingga total pembayaran mencapai Rp 3 juta per penerima bantuan.
"Jika membayar uang muka atau DP Rp 1 juta dan sisanya dibayar pada saat terbit Surat Keputusan Penetapan, maka harus membayar sebesar Rp 2 juta sehingga jumlahnya sebesar Rp 3 juta," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (6/7/2026).
Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Risky Pratama diduga menerima keuntungan sebesar Rp 3.952.201.800 dari praktik pemotongan dana bantuan BSPS tersebut.
Selain Risky, jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain turut memperoleh aliran dana, di antaranya Amin Arif Santoso sebesar Rp 2.339.000.000, Wildanun Mukhalladun Rp 1.459.000.000, Heri Wahyudi Rp 2.959.500.000, serta Noer Lisal Anbiyah sebesar Rp 325.000.000.
Jaksa juga menyebut Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo menerima Rp 1,5 miliar, para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebesar Rp 6.566.150.000, Slamet Riadi Rp 320 juta, Subarjo Rp 189 juta, Sarmuji Rp 50 juta, Adi Santoso Rp 72 juta, Muraja Rp 340 juta, serta 45 kepala desa atau perangkat desa dengan total penerimaan Rp 6.804.550.500.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 26.876.402.300.
Atas perbuatannya, Risky Pratama dituntut pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3.952.201.800. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49525-modus-korupsi-bsps-sumenep-penerima-bantuan-diminta-bayar-rp-3-juta