JEMBER (Realita)- Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember terus mengintensifkan upaya penanganan banjir yang terjadi di sejumlah kawasan perumahan.
Koordinasi lintas sektor dilakukan untuk memastikan persoalan tidak berlarut tanpa kejelasan solusi.
Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya keluhan warga terkait genangan air yang kerap muncul saat curah hujan tinggi.
Selain berdampak pada kerusakan bangunan, banjir juga memicu kekhawatiran terhadap keselamatan dan kesehatan lingkungan.
Pendataan awal telah dilakukan untuk mengidentifikasi kawasan yang berpotensi memperparah banjir, termasuk dugaan pelanggaran tata ruang dan persoalan sistem drainase.
“Yang kami dorong adalah solusi konkret yang bisa segera dieksekusi, bukan sekadar pembahasan di atas meja. Warga membutuhkan kepastian dan tindakan nyata,” ujar Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, Selasa malam (24/02/2026).
Ia menjelaskan, Satgas tidak bekerja sendiri. Data yang diperoleh di lapangan terus disinkronkan dengan Kantor Pertanahan guna memastikan kesesuaian antara administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang. Langkah ini dinilai penting untuk memetakan akar persoalan secara komprehensif.
Selain itu, evaluasi terhadap izin pengembangan perumahan juga menjadi bagian dari pembahasan. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap pembangunan selaras dengan rencana tata ruang dan tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
Menurut Fauzi, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan ada perbaikan sistemik agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami ingin ada pembenahan menyeluruh. Kalau memang ada kekurangan dalam perencanaan atau pelaksanaan, itu harus diperbaiki agar risiko banjir bisa ditekan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah koordinatif yang dilakukan pemerintah daerah. Namun ia menekankan bahwa aspek administrasi pertanahan memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Menurutnya, sertifikat yang telah terbit memiliki kekuatan hukum sehingga setiap kebijakan harus ditempuh secara hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Pembatalan sertifikat, misalnya, tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Ia menambahkan, opsi yang lebih memungkinkan dalam jangka pendek adalah mitigasi risiko melalui penataan saluran air, pembangunan tanggul, atau relokasi jika ditemukan pelanggaran serius.
“Pembatalan sertifikat bukan perkara sederhana karena harus melalui proses pengadilan. Yang bisa kita dorong adalah bagaimana pemanfaatan lahan diarahkan agar tidak membahayakan warga,” jelas Ghilman.
Ke depan, Satgas dan BPN akan melakukan pertukaran data untuk menelusuri histori lahan di sejumlah kawasan yang terindikasi bermasalah. Langkah ini diharapkan mampu memberikan gambaran utuh sebelum keputusan strategis diambil.
Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan banjir secara bertahap, baik melalui langkah jangka pendek maupun penataan kebijakan jangka panjang di sektor tata ruang dan pengembangan perumahan.
“Komitmen kami jelas, keselamatan warga menjadi prioritas. Setiap langkah akan kami tempuh sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku agar ada kepastian penyelesaian,” pungkas Ghilman.rdy
Editor : Redaksi