BEKASI (Realita) Pemerintah Kota Bekasi menetapkan pembagian kuota penerimaan peserta didik baru melalui Jalur Domisili dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan lebih besar bagi calon murid yang berdomisili dekat dengan sekolah.
"Untuk jenjang SD kelas 1, kuota Jalur Domisili ditetapkan paling sedikit 83 persen dari daya tampung sekolah. Rinciannya, 78 persen diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga Kota Bekasi," terang Disdik Kota Bekasi, dikutip dari disdik.kotabekasi.go.id, Rabu (27/5/2026).
Dalam keterangannya, Dinas Pendidikan juga merinci, sisanya, 5 persen dialokasikan bagi calon murid yang tinggal di wilayah perbatasan Kota Bekasi. Wilayah yang masuk kategori perbatasan meliputi:
- Kabupaten Bekasi: Kecamatan Tambun, Setu, Tarumajaya, dan Babelan
- Kabupaten Bogor: Kecamatan Cileungsi dan Gunung Putri
- Kota Depok: Kecamatan Cimanggis dan Tapos
Sementara untuk jenjang SMP kelas 7, kuota Jalur Domisili ditetapkan paling sedikit 45 persen dari daya tampung sekolah.
"Sebanyak 43 persen diberikan kepada calon murid ber-KK Kota Bekasi, dan 2 persen untuk calon murid dari wilayah perbatasan dengan daftar wilayah yang sama," jelasnya.
Terdapat ketentuan khusus untuk SMP Negeri 31 dan SMP Negeri 43. Kedua sekolah tersebut memberikan kuota maksimal 5 persen bagi calon murid yang berdomisili di wilayah perbatasan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan akses pendidikan serta mempermudah masyarakat di wilayah perbatasan memperoleh layanan pendidikan negeri yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka," pungkasnya.(Ang)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-48948-kuota-jalur-domisili-spmb-kota-bekasi-2026-83-untuk-sd-45-untuk-smp