MA Batalkan Kebijakan Tarif Globalnya, Trump: Hakim Bodoh!

Advertorial

WASHINGTON (Realita) - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump, pada Jumat (20/02) waktu setempat.

Putusan ini dikeluarkan bertepatan saat pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang antara dua negara.

Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat bahwa ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.

Trump melontarkan kritik keras atas putusan MA itu, dengan menyebutnya "mengerikan" dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai "orang bodoh".

Tak tinggal diam, Trump juga langsung menetapkan tarif global baru sebesar10%, dengan menggunakan sebuah aturan lama yang jarang digunakan, bernama "Section 122".

Sementara itu, pelaku usaha dan sejumlah negara bagian AS yang menggugat kebijakan itu menyebut putusan MA sebagai kemenangan besar.

Selain itu, pembatalan tarif itu juga dikatakan pengamat membuka peluang pengembalian dana tarif senilai miliaran dolar dan kabar positif bagi negara lain, seperti Indonesia.

Apa isi putusan MA atas tarif Trump?
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara melanggar konstitusi. Presiden dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.

Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum. Hal itu memberi kekuasaan ke dirinya untuk "mengatur" perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat.

Kajari tj perak dalam

Namun, kebijakan tarif Trump memicu protes keras baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan-perusahaan mengeluhkan kenaikan pajak mendadak pada barang yang masuk ke AS dan khawatir hal ini akan membuat harga barang menjadi lebih mahal.

Pengacara dari beberapa negara bagian AS dan pelaku usaha kecil lalu menguggat kebijakan Trump ke MA AS.

Mereka memandang bahwa UU yang digunakan Trump untuk memungut biaya itu sama sekali tidak menyebutkan kata "tarif".

Para pengugat juga menegaskan bahwa Kongres AS tidak memberikan wewenang pajak kepada presiden, apalagi memberi presiden "kuasa tanpa batas" untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada.

Dalam putusannya, Ketua Mahkamah Agung John Roberts setuju dengan pandangan tersebut. Dalam pendapatnya, ia menulis:

"Ketika Kongres memberikan wewenang soal tarif, hal itu harus dilakukan dengan istilah yang sangat jelas dan batasan yang ketat. Jika Kongres memang berniat memberikan kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif, mereka pasti akan mengatakannya secara tegas, seperti yang selalu mereka lakukan dalam aturan-aturan tarif lainnya."ik

 

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru

Puasa Ramadhan Bisa Sehatkan Lambung

RAMADHAN merupakan bulan suci yang dinantikan umat Islam di seluruh dunia.  Dampak positif dari puasa Ramadhan pun dirasakan lambung, salah satu bagian sistem …