SURABAYA (Realita)- Adrian Fathur Rahman, anak oknum perwira Polrestabes Surabaya, kembali duduk di kursi terdakwa. Pemuda berusia 23 tahun itu tercatat keluar-masuk penjara, dari perkara penganiayaan yang berujung kematian hingga kini terjerat kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra, Adrian didakwa bersama saudara tirinya, Briyan Putra Ramadhani, melakukan percobaan dan permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu. Perkara ini terungkap setelah keduanya ditangkap di sebuah kamar kos kawasan Griya Mapan Utara, Waru, Sidoarjo, pada 20 Oktober 2025.
Meski ditangkap di lokasi yang sama, berkas perkara keduanya dipisah (split) dan disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan disebutkan, Adrian berperan sebagai penerima, pengelola, dan perantara sabu dengan sistem “ranjau”. Ia menerima pasokan sabu dari seorang bandar berinisial Joko Tingkir yang kini berstatus buron (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibawa ke kamar kos yang dijadikan gudang penyimpanan, sebelum dibagi menjadi puluhan paket kecil siap edar.
Sepanjang Oktober 2025, Adrian tercatat beberapa kali menerima sabu dengan jumlah bervariasi, mulai dari 10 gram hingga 50 gram dalam sekali pengambilan. Dari aktivitas tersebut, Adrian memperoleh upah Rp25 ribu per gram, sementara Briyan menerima bayaran Rp15 ribu setiap lokasi ranjau.
Penggeledahan di kamar kos Adrian mengungkap 52 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 73 gram, dua timbangan digital, ratusan plastik klip, sedotan yang dimodifikasi, uang tunai hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti telah diuji laboratorium dan dinyatakan mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
"Atas perbuatannya, Adrian dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP 2023 tentang kepemilikan narkotika dengan berat melebihi lima gram"tertulis dalam lama SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.
Adrian Fathur Rahman bukan sosok baru dalam catatan kriminal. Pada 2023, Adrian pernah divonis satu tahun penjara dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, Adrian menganiaya Adimas Oktavianto di sebuah penginapan kawasan Siwalankerto, Surabaya, akibat cemburu terhadap kekasihnya. Korban dipukul, diinjak, dan ditendang hingga koma, sebelum akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo. Meski korban meninggal, Adrian hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.yudhi
Editor : Redaksi