Aggota DPRD Jatim Dituntut 2 Tahun 9 Bulan Penjara, Jaksa KPK Ungkap Perbedaan Peran Terdakwa Pokir

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur dengan pidana penjara bervariasi, namun denda yang sama. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jum'at (20/2/2026). 

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra masing-masing dengan pidana penjara 2 tahun 9 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara itu, terdakwa Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut pidana sedikit lebih rendah, yakni 2 tahun 5 bulan penjara, dengan denda yang sama, Rp50 juta subsider 50 hari.

Jaksa menjelaskan perbedaan tuntutan pidana penjara tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, serta pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa. “Penentuan tuntutan sudah melalui perhitungan yang matang. Hitungan bulan pidana juga sangat dipertimbangkan sesuai peran tiap terdakwa,” ujar jaksa di persidangan. 

Untuk terdakwa Jodi Pradana Putra, jaksa menyatakan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif pertama. Meski demikian, keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal yang sama.

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya, guna memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Hasanuddin, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029, didakwa memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12.085.350.000. Sementara Jodi Pradana Putra didakwa menyuap Kusnadi hingga Rp18,61 miliar, yang kemudian berujung pada pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.

Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan didakwa memberikan ijon fee secara bertahap dengan total Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir tahun 2021 sebesar Rp10,16 miliar.

Kajari tj perak dalam

Kusnadi sendiri meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Dengan meninggalnya Kusnadi, penuntut umum menyatakan akan menyesuaikan pembuktian, termasuk membuka kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim.

“Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka sebagai saksi penerima kami akan menyesuaikan mekanisme pembuktiannya. Salah satunya dengan membacakan BAP,” kata jaksa KPK Handry Sulistiawan.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa disebut mencapai Rp32.910.350.000.yudhi

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru