JEMBER (Realita) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Jember untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Skema ini disiapkan guna memangkas alur birokrasi dan mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus bolak-balik ke dua instansi.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro mengatakan kerja sama tersebut telah dibahas dalam pertemuan resmi antara jajaran Dispendukcapil Jember dan pimpinan Pengadilan Negeri Jember.
Pertemuan itu menjadi langkah awal penyusunan konsep pelayanan terpadu berbasis satu alur pengajuan.
Melalui konsep tersebut, masyarakat nantinya cukup datang ke kantor Dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan untuk mengurus dokumen yang memerlukan penetapan pengadilan.
“Kami sepakat untuk lebih memudahkan masyarakat. Tidak perlu lagi bolak-balik ke Dispenduk dan ke Pengadilan Negeri. Cukup satu pintu, nanti pengajuan akan kami teruskan,” ujar Bambang, Sabtu, (21/02/2026).
Dalam mekanisme yang tengah disiapkan, permohonan dapat diajukan melalui kecamatan masing-masing atau langsung ke kantor Dispendukcapil.
Setelah itu, pihak Dispenduk yang akan berkoordinasi dengan pengadilan hingga penjadwalan sidang.
Tak hanya menyederhanakan alur, konsep ini juga menghadirkan inovasi pada proses persidangan. Sidang tidak lagi mengharuskan pemohon hadir langsung di gedung pengadilan.
“Sidangnya nanti cukup secara daring. Pemohon bisa datang ke kantor Dispenduk atau kecamatan, hakim dari Pengadilan Negeri yang akan melayani secara online,” jelas Bambang.
Terkait perubahan data kependudukan seperti perbedaan nama atau penambahan alias, Bambang menegaskan tidak seluruhnya harus melalui penetapan pengadilan. Jika perubahan masih dapat didukung dokumen administrasi yang sah, pelayanan bisa dilakukan langsung di Dispendukcapil.
Namun, untuk perubahan data yang bersifat signifikan dan tidak dapat diselesaikan secara administratif, tetap harus melalui mekanisme penetapan pengadilan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau perubahan datanya masih bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung, kami layani langsung. Tetapi kalau perubahannya sangat jauh, memang harus melalui penetapan pengadilan,” tegasnya.
Khusus untuk perubahan data pada buku nikah, mekanismenya dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terlebih dahulu. Jika ditemukan perbedaan mendasar, pemohon akan diarahkan untuk menempuh proses di pengadilan agama sesuai ketentuan.
Selain inovasi pelayanan tersebut, Dispendukcapil Jember juga terus mendorong masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
“Dengan IKD, masyarakat tidak perlu membawa dokumen fisik seperti KTP dan KK. Semua sudah tersimpan di handphone dan ini jauh lebih aman karena sulit dipalsukan,” pungkas Bambang.rdy
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-46959-permudah-revisi-adminduk-dispenduk-jember-gandeng-pengadilan-negeri