MADIUN (Realita) - Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 menjadi sorotan.
Pasalnya, sejumlah paket kegiatan dengan nilai total anggaran mencapai Rp45 miliar diduga tidak dicantumkan secara transparan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Sorotan tersebut disampaikan Koordinator Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).
Ia menilai, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan pencatatan dalam SiRUP.
Menurut Sutrisno, sejumlah kegiatan yang tercatat sebagai swakelola murni dalam SiRUP, pada praktiknya justru melibatkan pihak ketiga atau penyedia. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi temuan audit karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Transparansi adalah kunci. Memasukkan penyedia ke dalam SiRUP bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan syarat agar transaksi tersebut diakui negara dan sah secara hukum,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap rencana belanja yang melibatkan penyedia wajib diumumkan secara terbuka melalui SiRUP. Jika dalam perencanaan tercatat sebagai swakelola murni, namun realisasinya menggunakan pihak ketiga, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan administratif.
“Kalau ada belanja ke pihak ketiga (penyedia), tetapi di SiRUP hanya tercatat sebagai swakelola murni, ini bisa menjadi temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutrisno menegaskan bahwa persoalan tersebut dapat meningkat menjadi ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan (mens rea), misalnya adanya indikasi mengarahkan pekerjaan kepada penyedia tertentu tanpa mekanisme persaingan yang sah.
“Bisa ditarik ke ranah tindak pidana korupsi kalau memang ada kesengajaan, misalnya mengarahkan ke penyedia tertentu tanpa kompetisi yang sesuai aturan,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun, agar lebih berhati-hati dalam menginput rencana pengadaan tahun 2026 ke dalam SiRUP.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah OPD yang belum sepenuhnya memahami ketentuan teknis dan regulasi terbaru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sutrisno juga menyarankan agar sebelum melakukan input kegiatan, OPD berkonsultasi dan meminta reviu dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) guna meminimalisasi potensi kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum.
“Buat OPD di wilayah kota maupun Kabupaten Madiun, harap berhati-hati saat input pengadaan barang dan jasa di SiRUP. Sebelum input, sebaiknya minta reviu kepada UKPBJ,” pungkasnya.
Sorotan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.yw
Editor : Redaksi