MADIUN (Realita) – Mantan Wali Kota Madiun, Maidi, mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan sanksi tersebut dengan pertimbangan bahwa Maidi telah mencederai kepercayaan masyarakat yang sebelumnya memberikan mandat kepadanya untuk memimpin Kota Madiun.
Pertimbangan tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan perkara korupsi yang menjerat Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai Maidi tidak mendukung program pembangunan di kota yang pernah dipimpinnya. Tindakannya juga dianggap bertentangan dengan amanah masyarakat yang telah memilihnya sebagai kepala daerah.
“Keadaan yang memberatkan terdakwa Maidi, terdakwa tidak mendukung program pembangunan kota yang dipimpinnya sendiri, terdakwa telah mengkhianati kepercayaan masyarakat yang memilihnya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Selain itu, hakim menilai Maidi telah menikmati keuntungan secara ekonomi, sosial, dan politik dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Perbuatan tersebut juga dinilai berlangsung secara berlanjut dari tahun ke tahun.
Majelis hakim turut mempertimbangkan sikap Maidi yang dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya sebagai faktor yang memberatkan hukuman.
Di sisi lain, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Maidi dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta telah memasuki usia lanjut.
Majelis hakim juga mempertimbangkan prestasi Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun sebagai salah satu faktor yang meringankan.
Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Maidi. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti senilai Rp6,78 miliar. Yw
Editor : Redaksi