Sidang Pungli ESDM Jatim, Saksi Ungkap Uang Rp250 Juta dalam Pengurusan IUP Tuban

SURABAYA (Realita)- Pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Tuban menyeret nama uang Rp250 juta dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Direktur Syirkah Berkah Ganda, Lim Sinatra, mengungkapkan adanya penyerahan uang yang disebut berkaitan dengan upaya memperlancar proses perizinan perusahaannya.

Keterangan itu disampaikan Lim saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026). Dalam sidang yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardi tersebut, Lim membeberkan rangkaian pengurusan izin yang telah berjalan sejak sekitar 2024 hingga akhirnya IUP perusahaan terbit pada 2026.

Menurut Lim, proses pengurusan izin tidak sepenuhnya berjalan mulus. Salah satu kendala yang memakan waktu cukup panjang adalah penyelesaian dokumen rencana reklamasi. Ia mengaku berulang kali mendatangi kantor ESDM Jawa Timur untuk menanyakan perkembangan berkas yang diajukan, termasuk setelah dokumen tersebut beberapa kali mendapat koreksi.

“Pengurusan IUP cukup lancar, lupa waktunya terhambat. Rencana reklamasi lebih lama terhambat di dalam dokumen,” kata Lim di persidangan.

Selama proses tersebut, Lim mengaku berkoordinasi dengan seseorang bernama Oni Setiawan untuk mengetahui perkembangan pengurusan izin. Memasuki awal 2025, ia kembali menanyakan kepastian penyelesaian dokumen. Dalam rangkaian itu, Lim kemudian dibawa ke kantor ESDM dan bertemu dengan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur saat itu, Aris Mukiyono.

Lim menyebut dokumen yang tengah diurus sempat tidak jelas keberadaannya sebelum akhirnya diperoleh kembali. Situasi tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang pengurusan IUP perusahaannya.

Persidangan kemudian mengungkap keterangan mengenai uang Rp250 juta. Lim menjelaskan, dirinya tidak ikut masuk ke ruangan ketika pertemuan yang berkaitan dengan permintaan uang itu berlangsung. Pertemuan tersebut, menurut keterangannya, dilakukan oleh Michael, yang disebut sebagai direktur utama perusahaan.

Sebelum pertemuan berlangsung, Lim mengaku mendapat informasi dari Oni bahwa dokumen rencana reklamasi dan berkas terkait telah selesai sehingga proses perizinan bisa berlanjut ke tahap berikutnya.

“Saya kasih tahu direktur utama saya Michael untuk janjian ketemu dengan Pak Aris,” ujar Lim.

Ketika Michael bertemu dengan Aris, Lim mengaku menunggu di lantai satu. Ia juga menegaskan tidak membawa dokumen ke ruangan tempat pertemuan berlangsung.

Informasi mengenai permintaan uang Rp250 juta itu, kata Lim, baru diketahuinya setelah Michael menceritakan hasil pertemuannya. Dengan demikian, keterangan Lim mengenai pembicaraan permintaan uang tersebut tidak didasarkan pada penglihatan atau pendengarannya sendiri, melainkan informasi yang diterima dari Michael.

Menurut Lim, uang tersebut kemudian diserahkan sekitar satu minggu setelah pembahasan internal perusahaan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Michael.

Di hadapan majelis hakim, Lim menegaskan bahwa pengurusan IUP perusahaannya dilakukan melalui prosedur administrasi resmi. Ia membedakan proses administrasi tersebut dengan uang Rp250 juta yang disebut dalam rangkaian pengurusan izin.

“Untuk izin saya resmi semuanya,” kata Lim.

Ia juga mengaku cukup sering mendatangi kantor ESDM untuk menanyakan perkembangan permohonan. Bahkan, pada November, ia menyebut beberapa kali datang dalam sepekan demi memperoleh kejelasan mengenai dokumen yang sedang diproses.

Meski memiliki nomor telepon Aris Mukiyono, Lim mengaku tidak berani menghubungi mantan pejabat tersebut secara langsung melalui pesan singkat. Ia memilih menggunakan jalur koordinasi yang selama ini dijalankan untuk memantau perkembangan izin.

Pengurusan yang dimulai sekitar 2024 itu pada akhirnya baru menghasilkan IUP pada 2026. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu konteks yang mengemuka dalam kesaksian Lim, terutama ketika dikaitkan dengan informasi mengenai uang Rp250 juta yang disebut diserahkan dalam rangkaian pengurusan perizinan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru