SURABAYA (Realita) - Nama Anwar Sadad muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026). Nama politikus tersebut mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah dokumen pembagian alokasi pokir di hadapan majelis hakim.
Dokumen itu menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan Andik Fadjar Tjahjono, mantan Sekretaris DPRD Jawa Timur periode 2020–2024. Di ruang sidang, jaksa mengonfirmasi isi dokumen yang disita dari Zaenal Afif Subeki, Kepala Subbagian Rapat dan Risalah DPRD Jawa Timur.
Andik membenarkan nama Anwar Sadad tercantum dalam kelompok empat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang masuk dalam dokumen pembagian tersebut. Persidangan kemudian mengarah pada besaran alokasi yang tertulis di dalamnya.
Jaksa membacakan angka 20.000 untuk pos wakil ketua dan 40.000 untuk ketua DPRD. Namun, satuan angka tersebut tidak dijelaskan dalam pemeriksaan. JPU lantas mempertanyakan kemungkinan seorang wakil ketua yang juga berstatus anggota DPRD memperoleh alokasi dari dua pos sekaligus.
“Kalau saya baca data ini, iya,” jawab Andik.
Jaksa kemudian menyoroti alokasi yang tercatat untuk Sadad. Menurut pembacaan JPU, nilainya terlihat lebih besar dibandingkan alokasi anggota DPRD lainnya. Andik membenarkan pembacaan tersebut, meski tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dasar penentuan nominal dalam dokumen itu.
Pemeriksaan tidak berhenti pada angka-angka dalam dokumen. Jaksa juga menggali mekanisme pembagian pokir di lingkungan DPRD Jawa Timur. Andik menjelaskan, alokasi antarangggota tidak selalu sama. Pembahasannya, menurut dia, dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah pembagian tersebut didasarkan pada kesepakatan tidak tertulis, Andik membenarkannya.
“Iya,” katanya.
Keterangan itu memberi gambaran bahwa pembagian alokasi pokir tidak semata-mata berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga melibatkan pembahasan di tingkat pimpinan dan fraksi. Meski demikian, Andik mengaku tidak mengetahui secara terperinci siapa yang menyusun dokumen tersebut, bagaimana mekanisme pembagiannya, maupun berapa nominal yang benar-benar diterima setiap anggota DPRD.
Ia menyebut dokumen alokasi itu ditemukan di gedung DPRD Jawa Timur. Andik juga mengatakan baru mengingat adanya catatan pembagian alokasi pada awal 2023, yang disebut menjadi lampiran rapat Badan Anggaran.
Namun, keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan proses pembagian maupun membuktikan adanya penerimaan uang oleh pihak-pihak yang namanya tercantum di dalamnya.
Perhatian majelis hakim kemudian tertuju pada status Anwar Sadad dalam penyidikan perkara tersebut. Hakim mempertanyakan mengapa Sadad belum diperiksa sebagai saksi, padahal namanya muncul dalam pembahasan dokumen alokasi pokir dan berkaitan dengan pengembangan perkara yang sedang disidangkan.
JPU KPK menyatakan Sadad hingga persidangan itu berlangsung belum pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
“Perkara ini kan larinya ke tempat Anwar Sadad. Kalau Anwar Sadad-nya nggak dijadikan saksi, repot kita,” kata hakim di persidangan.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa majelis hakim memandang keterangan Sadad relevan untuk memperjelas perkara. Namun, belum diperiksanya seseorang sebagai saksi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana. Keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan tetap diperlukan untuk menguji informasi dan rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.
Andik sendiri mengakui informasi mengenai dugaan pemberian sesuatu oleh para terdakwa kepada Sadad bukan berasal dari pengetahuan langsungnya. Ketika hakim menanyakan sumber informasi tersebut, ia menjawab, “Dari berita-berita.”
Keterangan itu menjadi pembeda penting dalam persidangan: ada dokumen yang dibacakan jaksa, ada alokasi yang dikonfirmasi saksi, tetapi ada pula informasi mengenai dugaan pemberian uang yang sumbernya hanya diketahui Andik melalui pemberitaan.
Karena itu, dokumen alokasi dan keterangan saksi masih perlu diuji bersama alat bukti lain untuk menjelaskan hubungan antara pembagian pokir, dugaan pemberian uang, dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat atau pokmas.
Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah klaster. Pada 2025, KPK mengumumkan 21 tersangka, termasuk Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, dalam kelompok yang diduga menerima suap.
Nama yang tercantum dalam pengumuman tersangka maupun dokumen alokasi tetap harus ditempatkan sesuai tahapan hukum masing-masing. Dugaan terhadap seseorang bukanlah putusan bersalah, dan pembuktiannya harus dilakukan melalui proses peradilan.
Dalam perkara yang kini disidangkan, JPU mendakwa empat terdakwa, yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Mereka diduga memberikan uang dengan total Rp22,27 miliar untuk memperoleh alokasi hibah pokir DPRD Jawa Timur.
Jaksa menyebut pola tersebut sebagai ijon fee, yakni pemberian uang di muka dengan harapan memperoleh jatah alokasi hibah. Dalam dakwaan, Achmad Yahya disebut memberikan Rp2,97 miliar, RA Wahid Ruslan Rp2,8 miliar, M. Fathullah Rp4,3 miliar, dan Moch. Mahrus Ali Rp12,2 miliar. Imbalan yang diduga diminta atau diberikan disebut mencapai sekitar 20 persen dari nilai alokasi.yudhi
Editor : Redaksi