SURABAYA (Realita) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mencabut hak Maidi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai mantan Wali Kota Madiun tersebut telah mengkhianati kepercayaan masyarakat yang memilihnya.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan perkara korupsi yang menjerat Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai Maidi tidak mendukung program pembangunan kota yang dipimpinnya sendiri. Perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat kepadanya untuk memimpin Kota Madiun.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa Maidi, terdakwa tidak mendukung program pembangunan kota yang dipimpinnya sendiri, terdakwa telah mengkhianati kepercayaan masyarakat yang memilihnya," kata majelis hakim dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim menilai Maidi menikmati keuntungan secara ekonomi, sosial, dan politik dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Perbuatan tersebut juga berlangsung secara berlanjut dari tahun ke tahun.
Majelis hakim juga menilai Maidi tidak merasa bersalah sehingga tidak menyesali perbuatannya.
Sementara itu, sejumlah keadaan menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman Maidi. Di antaranya, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta telah memasuki usia lanjut.
Majelis hakim juga mempertimbangkan prestasi Maidi selama memimpin Kota Madiun sebagai salah satu hal yang meringankan.
Dalam putusannya, Maidi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar.yw
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51838-khianati-kepercayaan-publik-hak-politik-maidi-dicabut-5-tahun