835 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Lamongan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp600 Juta

LAMONGAN (Realita)– Peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah serius dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Sebanyak 835.823 batang rokok ilegal dimusnahkan di kawasan Alun-Alun Lamongan, Senin (26/10/2026), dengan nilai barang mencapai sekitar Rp1,23 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sebesar Rp600 juta.

Pemusnahan tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang triwulan kedua hingga Oktober 2026.

Besarnya jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai masih perlu diperkuat. Penindakan tidak cukup berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi juga harus dibarengi pengawasan distribusi dan penegakan hukum secara berkelanjutan.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan, pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga masyarakat.

“Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat,” kata Yuhronur.

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui operasi dan penindakan oleh instansi berwenang.

Yuhronur memastikan, operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lamongan akan terus digencarkan. Langkah tersebut ditujukan untuk menekan potensi kerugian negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari sektor cukai.

“Berikutnya kita tidak akan berhenti, kita akan terus masif melakukan operasi ini dalam rangka terus menekan kerugian negara dan memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi lintas instansi akan terus diperkuat agar pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dapat berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Gresik Raden Muhammad Agus Ekawidjaja menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.

“Bea Cukai hadir untuk mendapatkan penerimaan melalui cukai dan kemudian juga melindungi masyarakat dari mengonsumsi rokok-rokok ilegal,” ujarnya.

Agus menilai, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang mematuhi ketentuan harus bersaing dengan produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya.

“Ketika peredaran rokok ilegal kita biarkan, maka potensi penerimaan negara dari sektor cukai tentunya akan tergerus dan tentunya tidak membuat bisnis menjadi fair,” jelasnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran rokok ilegal. Warga yang menemukan indikasi pelanggaran diharapkan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pemusnahan 835.823 batang rokok ilegal di Lamongan menjadi salah satu langkah konkret dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Namun, keberhasilan pemberantasan tidak semata-mata diukur dari banyaknya barang yang disita dan dimusnahkan.

Pengawasan terhadap jalur distribusi, konsistensi operasi di lapangan, serta penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp600 juta dari barang yang dimusnahkan, komitmen pemberantasan perlu dibuktikan melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang efektif.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru