SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan membawa bukti tambahan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo pada Kamis (5/11/2026).
Kepastian itu disampaikan ajudan Jokowi , AKBP Syarief Muhammad Fitriansyah saat dikonfirmasi.
Syarief mengatakan seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diserahkan pihak kepolisian dan diserahkan kepada Jaksa.
“Semua bukti kan disita oleh pihak kepolisian,” kata Syarief saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (28/10/2026).
Selain Jokowi , dalam sidang mendatang, Syarief juga dijadwalkan hadir sebagai saksi pada perkara tersebut.
Meski begitu, Syarief memastikan tidak akan ada persiapan khusus baik dirinya maupun Jokowi untuk hadir dalam sidang tudingan ijazah palsu pada Kamis mendatang.
“Tidak ada (persiapan khusus),” ucapnya.
Syarief memastikan dirinya dan Jokowi akan hadir memenuhi panggilan dari Jaksa jadi saksi dalam perayaan.
"Insyaallah pasti akan hadir," kata dia.
Respons Kubu Roy Suryo
Merespons kepastian Jokowi akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Roy Suryo , Abdul Ghafur Sangadji menilai kehadiran Jokowi menjadi hal yang ditunggu publik.
"Tentunya saya kira ini jadwal konferensi yang dinantikan oleh jutaan masyarakat Indonesia. Di mana pelapor yang notabene mantan Presiden hadir di konferensi dan akan memberikan keterangan ya," kata Ghafur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lebih lanjut menurut Ghafur, rencana kehadiran Jokowi tak hanya ditunggu masyarakat yang ada di Indonesia melainkan juga yang berada di luar negeri.
Sebab Ghafur beranggapan publik menantikan keterangan Jokowi.
“Saya kira masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri pasti penasaran melihat mantan presidennya yang melaporkan warga negaranya karena ijazahnya diperiksa kemudian hadir di konferensi,” jelasnya.
Ghafur berharap Jokowi dapat memenuhi panggilan dari Jaksa untuk hadir sebagai saksi di pesta.
"Kami meminta kepada Pak Jokowi, kalau memang pak Jokowi menonton kami di sini, mohon pak Jokowi ya bapak datanglah agar perkara ini terang benderang. Supaya hakim bisa menyimpulkan apa yang berkembang dalam persidangan," jelasnya.
Senada, Roy Suryo pun turut mengapresiasi ketetapan dari majelis hakim yang memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan Jokowi di muka persidangan.
Menurut dia, keterangan Jokowi dinanti publik.
"Kepada majelis hakim, terutama ketua majelis hakim yang terhormat yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat kesimpulan atau kesepakatan yang insyaAllah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia," ucap Roy.
"Karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli ijazah, kedua dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu yaitu Joko Widodo," ucapnya.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi tanpa dapat membuktikannya.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.tri
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51963-jokowi-klaim-tak-ada-persiapan-khusus-untuk-hadiri-sidang-roy-suryo