SURABAYA (Realita) — Nama Gubernur Jawa Timur turut disebut dalam persidangan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Senior Factory Manager PT Tirta Fresindo Jaya, Agustinus Yuri Widodo, mengungkapkan perusahaan produsen air minum kemasan Le Minerale pernah diminta menyediakan sepatu untuk siswa sekolah dasar (SD) dengan alasan mendukung program Gubernur Jatim.
Permintaan tersebut, menurut Agustinus, disampaikan terdakwa Ertika Dinawati saat masih menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. Keterangan itu disampaikan Agustinus ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pungli perizinan ESDM Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/10/2026).
Di hadapan majelis hakim, Agustinus menjelaskan bahwa permintaan bantuan sepatu tersebut terjadi sekitar 2025. Perusahaan memenuhi permintaan itu dalam bentuk barang, bukan uang tunai.
“Bu Dina menjelaskan, ini dukungan dari perusahaan untuk bantuan anak-anak SD dalam rangka mendukung program Gubernur, begitu katanya,” ungkap Agustinus saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menggali kemungkinan adanya permintaan bantuan lain dari jajaran Dinas ESDM Jatim kepada perusahaan yang tengah mengurus izin pengusahaan air tanah tersebut.
“Selain dari proposal (renovasi masjid) yang diminta untuk CSR, ada permintaan lain, mungkin dari bidang di ESDM?” tanya jaksa.
Agustinus membenarkan adanya permintaan bantuan sosial tersebut. Dia mengatakan, bantuan diberikan dalam bentuk perlengkapan sekolah berupa sepatu untuk anak-anak SD.
“Permintaan lain pernah ada. Bantuan sosial juga pernah ada, sekitar tahun 2025,” jawabnya.
“Barangnya berupa sepatu,” imbuh Agustinus.
Dalam persidangan itu, terungkap pula bahwa perusahaan pernah diminta mengirimkan produk Le Minerale untuk konsumsi di kantor Dinas ESDM Jatim. Agustinus menyebut permintaan bantuan sepatu dan pasokan air mineral tersebut berasal dari Ertika.
Rangkaian keterangan itu muncul setelah Agustinus lebih dahulu menjelaskan pemberian uang Rp 50 juta untuk renovasi masjid. Uang tersebut diserahkan setelah perusahaan menerima proposal renovasi masjid yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Jatim saat itu, Aris Mukiyono, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Pemberian uang itu terjadi ketika pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk sumur Deep Well (DW) 4, 5, dan 6 serta sumur pantau milik pabrik di Kejayan, Pasuruan, belum juga rampung.
Meski proposal renovasi masjid ditandatangani Aris, Agustinus mengaku tidak mengenal mantan Kepala Dinas ESDM Jatim tersebut. Dia menegaskan bahwa permintaan uang renovasi masjid, bantuan sepatu siswa SD, hingga pasokan air mineral disampaikan oleh Ertika.
Editor : Redaksi