Izin Sumur Belum Tuntas, Perusahaan Le Minerale Dimintai Rp 50 Juta oleh Kabid ESDM Jatim

SURABAYA (Realita) – PT Tirta Fresindo Jaya, produsen air minum dalam kemasan Le Minerale, dimintai dana Rp 50 juta untuk renovasi masjid ketika proses pengurusan izin pengusahaan air tanah di Jawa Timur masih berlangsung. Permintaan tersebut disampaikan oleh Ertika Dinawati, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan Dinas ESDM Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/10/2026). Senior Factory Manager PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan, Agustinus Yuri Widodo, mengungkapkan bahwa perusahaan akhirnya mengeluarkan dana sekitar Rp 50 juta yang dicatat sebagai penyaluran corporate social responsibility (CSR).

Di hadapan majelis hakim, Agustinus menjelaskan, saat itu izin Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk Sumur 1, 2, dan 3 telah terbit. Namun, izin Sumur 4, 5, dan 6 beserta sumur pantau masih dalam proses pengurusan.

Untuk mengurus perizinan tersebut, perusahaan menggunakan jasa konsultan PT Geo Bayashi. Agustinus menyebut, biaya pengurusan Sumur 4, 5, dan 6 mencapai Rp 111 juta, sedangkan pengurusan sumur pantau sebesar Rp 30 juta.

“Kalau untuk Sumur 4, 5, 6 ini biayanya Rp 111 juta, dan sumur pantaunya itu Rp 30 juta,” kata Agustinus saat memberikan kesaksian.

Dalam proses pengurusan izin, pihak perusahaan juga berinteraksi dengan jajaran Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, termasuk ketika petugas melakukan uji pemompaan di pabrik perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Kurung Kilometer 10, Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Agustinus mengatakan, di tengah proses tersebut, perusahaan menerima proposal renovasi masjid yang disodorkan Ertika Dinawati. Proposal itu disebut mencantumkan tanda tangan Kepala Dinas ESDM Jatim saat itu, Aris Mukiyono, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

“ Saat itu ada permintaan untuk renovasi masjid, proposal diserahkan kepada saya. Di proposal memang ada tanda tangan kepala dinas (terdakwa Aris Mukiyono),” ujar Agustinus.

Ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan siapa yang menyampaikan permintaan tersebut, Agustinus menyebut nama Ertika.

“Yang minta Bu Kabid, Bu Dina,” jawabnya.

Menurut Agustinus, perusahaan kemudian menyetujui pembiayaan sebagian pekerjaan renovasi masjid dengan nilai sekitar Rp 50 juta. Pekerjaan dalam proposal tersebut antara lain pembongkaran, pemasangan keramik, pembangunan dinding, dan pemasangan batu bata.

“Proposal totalnya saya lupa angkanya. Di renovasi kan ada pekerjaan pembongkaran, pemasangan keramik, pemasangan dinding, pemasangan batu bata, dan sebagainya. Nah, kami hanya mengambil sebagian item pekerjaan itu dengan nilai kurang lebih Rp 50 juta,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan berikutnya, jaksa mendalami mekanisme penyerahan dana tersebut. Agustinus mengungkapkan, uang Rp 50 juta itu tidak diserahkan melalui rekening panitia atau pengurus masjid, melainkan secara tunai kepada Ertika di kantor Dinas ESDM Jatim.

“Saya serahkan tunai ke Bu Dina di kantor ESDM,” katanya.

Agustinus menyatakan proposal tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat pemeriksaan untuk dijadikan barang bukti.

Persidangan perkara dugaan pungli perizinan ESDM Jatim itu turut menghadirkan Ali Bayashi dan Tri Murniati dari pihak konsultan PT Geo Bayashi sebagai saksi. Keterangan para saksi menjadi bagian dari pembuktian jaksa terkait proses perizinan dan dugaan penyerahan uang kepada pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru