Sidang Pungli ESDM: Istri Aris Mukiyono Diduga Minta Roy Akui Rekening Rp 1,5 Miliar

SURABAYA (Realita)  – Kesaksian Roy Hariyono dalam sidang pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap dugaan upaya pengalihan kepemilikan rekening berisi Rp 1,5 miliar. Roy mengaku pernah didatangi Renny, istri terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, yang membawa surat pernyataan agar dirinya mengakui rekening tersebut sebagai miliknya.

Pengakuan itu disampaikan Roy saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026). Kesaksian tersebut mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya mengenai dugaan tindakan yang dapat merintangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti.

Roy awalnya mengaku tidak mengetahui apakah peristiwa yang dialaminya termasuk upaya merintangi penyidikan. Namun, ia kemudian menceritakan kedatangan Renny ke rumahnya pada Sabtu, 11 Juli 2026, ketika proses penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan ESDM Jatim tengah berlangsung.

"Waktu itu hari Sabtu saya didatangi sama istrinya Pak Aris, Bu Renny. Ngasihkan surat. Surat yang intinya terkait dengan rekening yang ditanyakan sama Pak Jaksa tadi," kata Roy di hadapan majelis hakim.

Menurut Roy, surat tersebut berisi permintaan agar dirinya mengakui rekening Bank BCA berakhiran nomor 78 yang menyimpan dana Rp 1,5 miliar sebagai rekening miliknya. Roy menyebut dirinya masih menyimpan salinan surat tersebut.

"Jadi memang disuruh mengakui rekening tersebut punya saya, yang berisi Rp 1,5 miliar tersebut," ungkapnya.

Roy mengaku sempat membaca surat itu sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Karena menyangkut uang dalam jumlah besar, ia ingin membawa surat tersebut untuk dibicarakan terlebih dahulu dengan istrinya. Namun, menurut kesaksiannya, permintaan itu tidak diperbolehkan Renny.

Roy akhirnya memotret surat tersebut menggunakan telepon genggamnya. Foto itu kemudian menjadi bahan pembicaraan dengan istrinya sebelum Roy berangkat ke Tuban pada Minggu untuk mengikuti kegiatan selawatan di sebuah pondok.

Persoalan berlanjut ketika Roy pulang dari Tuban. Ia mengaku kembali didatangi Renny yang meminta agar foto surat pernyataan tersebut dihapus dari telepon genggamnya.

"Saya balik (dari Tuban), ditunggu sama istrinya (Renny). Dan waktu itu disuruh hapus, ya sudah saya hapus," ujar Roy.

Saat ditanya jaksa mengenai alasan penghapusan foto itu, Roy menirukan ucapan Renny yang menurutnya disampaikan dalam bahasa sehari-hari.

"Wis iki dihapus ae, Mas Roy! Biar nanti pas waktu dipanggil (penyidik) enggak ada bukti," tutur Roy menirukan perkataan Renny.

Meski foto tersebut sempat dihapus, Roy menyatakan keberadaan surat itu akhirnya terungkap dalam proses penyidikan setelah telepon genggamnya disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam persidangan perkara dugaan pungli dan gratifikasi perizinan di lingkungan ESDM Jatim.

Perkara ini bermula dari penyidikan Kejati Jatim terhadap dugaan pungli dalam pengurusan perizinan tambang dan air tanah. Penyidik sebelumnya menetapkan empat pejabat sebagai tersangka, yakni Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati, serta Ketua Tim Kerja Air Tanah Hermawan.

Oni meninggal dunia sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, tiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Aris, Ertika, dan Hermawan.

Dalam dakwaan, Aris disebut menyalahgunakan kewenangannya dalam proses evaluasi perizinan untuk menghimpun uang pungli melalui bawahannya. Total uang yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp 4,09 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru