SURABAYA (Realita)– Saksi Roy Hariyanto mengungkap penyerahan amplop berisi tiga bendel uang pecahan dolar kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, dalam sidang perkara dugaan korupsi perizinan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jum'at (23/10/2026).
Roy mengatakan, setelah penyerahan uang tersebut, Michael menghubunginya melalui pesan WhatsApp untuk memastikan titipan telah diterima.
“Titipan sudah diterima Bapak,” demikian isi pesan yang disampaikan Roy dalam persidangan.
Kesaksian itu disampaikan Roy saat diperiksa bersama Lim Sinatra, Direktur Syirkah Berkah Ganda. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dengan tiga terdakwa, yakni Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.
Di hadapan majelis hakim, Roy menceritakan rangkaian peristiwa yang menurut keterangannya berkaitan dengan penyerahan uang tersebut. Ia mengaku pernah dihubungi Aris untuk makan bersama. Dalam peristiwa itu, Michael disebut datang ke rumah makan dan memberikan kunci kamar kepada Roy.
Roy kemudian mengaku mengambil sebuah amplop berisi tiga bendel uang pecahan dolar dari bawah tempat tidur. Amplop tersebut selanjutnya diserahkan kepada Aris.
Selain dugaan penyerahan uang, Roy mengungkapkan pernah mendapatkan sejumlah proyek dari Aris. Ia menyebut adanya pembagian sebesar 30 persen dari setiap proyek yang diperolehnya.
Roy juga membeberkan persoalan rekening bank yang disebut mulai dibuat pada 2022. Ia mengaku pada 2024 diminta istri Aris untuk mengakui sebuah kartu ATM Bank BCA sebagai miliknya, dengan dana yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Terkait rekening tersebut, Roy menyebut memperoleh informasi bahwa total dana yang keluar masuk mencapai sekitar Rp4,28 miliar. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan keseluruhan transaksi karena belum memegang rekening koran saat menjalani pemeriksaan.
Dalam kesaksiannya, Roy turut menirukan pernyataan Aris, “Kalau sipil sama sipil aman.” Konteks lengkap dan makna pernyataan tersebut masih perlu dicermati berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.
Roy juga menceritakan pengalamannya ketika Aris masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim. Ia mengaku diminta mempelajari bidang pertambangan dan bertemu dengan Liem serta Michael saat melakukan survei lapangan di Tuban.
Keterangan Roy menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi perizinan di lingkungan ESDM Jatim. Seluruh dugaan yang diungkapkan dalam persidangan tersebut masih harus diuji bersama keterangan saksi lain dan alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.yudhi
Editor : Redaksi