JEMBER (Realita) – Kasus perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, akhirnya terungkap. Polres Jember menangkap dua terduga pelaku di Banyuwangi pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, kurang dari 24 jam setelah aksi perampokan yang melukai pemilik toko dan anaknya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DBN alias Bintang dan JS alias Jani. Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan, salah satu dugaan motif perampokan tersebut berkaitan dengan utang sekitar Rp80 juta akibat kalah judi online.
“Karena kalah judi, uang tidak ada ditagih sehingga melakukan hal nekat,” ungkap Alaiddin saat konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga telah memantau situasi Toko Emas Murni sejak jauh hari. Mereka memanfaatkan kondisi toko yang baru dibuka, ketika pemilik dan pegawai masih melakukan penataan emas di etalase. Situasi tersebut diduga menjadi kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB itu, salah satu terduga pelaku diduga menjadi eksekutor yang menyerang korban menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut menyebabkan pemilik toko, Tan Liok Tun, berusia 72 tahun, dan anaknya, Adi Kusuma, berusia 50 tahun, mengalami luka serius.
Alaiddin menyebut kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi belum dapat meminta keterangan lengkap dari keduanya karena masih menunggu kondisi korban memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang satu inisial DBN itu eksekutor yang melakukan langsung dan membacok ibu dan anak pemilik toko,” kata Alaiddin.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku belum sempat mengambil emas yang berada di etalase. Barang yang diduga dibawa kabur berupa uang dolar Singapura pecahan 100 dolar. Polisi memperkirakan nilai kerugian korban mencapai hampir Rp300 juta.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi mobil Toyota Yaris putih, sebilah pisau, jaket, celana pendek, topi, rekaman CCTV, serta uang yang diduga merupakan hasil perampokan.
Alaiddin menjelaskan, uang hasil kejahatan ditemukan saat kedua terduga pelaku diamankan. Sementara itu, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk cara pelaku memantau situasi toko sebelum melakukan penyerangan.
Setelah beraksi, kedua terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri ke Bali melalui Banyuwangi dengan menumpang kendaraan travel. Dalam proses pelarian, mereka disebut sempat berganti kendaraan sebelum akhirnya terlacak oleh petugas. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan.
“Belum sempat menyeberang, masih di Banyuwangi,” ujar Alaiddin.
Alaiddin menyatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama anggota Polres Jember dan tim yang melakukan pengejaran. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian kedua terduga pelaku. Hingga saat ini, peran pihak lain tersebut belum dapat dipastikan.
Atas kasus tersebut, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolres menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara.
Alaiddin juga mengingatkan para pemilik toko emas agar memperketat sistem keamanan, terutama ketika membuka dan menutup toko. Penggunaan petugas keamanan serta pemasangan jeruji besi yang kokoh dinilai penting untuk memperkecil peluang terjadinya tindak kejahatan serupa.
“Kami selalu mengimbau pedagang emas tetap menjaga prosedur pengamanan, memakai sekuriti, dan memastikan keamanan toko saat jam buka maupun tutup,” tegas Alaiddin.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti, mendalami motif para terduga pelaku, serta memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kapolres berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Jember.
Editor : Redaksi