SURABAYA (Realita)— Praktik pungutan liar dalam pengurusan izin pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026). Pemeriksaan saksi Dewi Kurniawati, Pengarah Teknis dan Kebijakan Dinas ESDM Jatim, mengungkap dugaan aliran uang rutin bulanan hingga tekanan dari sejumlah pejabat di lingkungan dinas tersebut.
Keterangan Dewi disampaikan saat diperiksa oleh tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono. Dalam persidangan, pembela berupaya mendalami awal mula praktik permintaan uang dari pemohon izin pertambangan sekaligus menelusuri peran masing-masing pejabat yang disebut dalam perkara tersebut.
Dewi menerangkan, praktik permintaan uang yang disebut sebagai uang apresiasi telah berlangsung sejak masa jabatan Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, sebelum Aris menjabat sebagai kepala dinas. Ia mengaku mulai menerima uang rutin bulanan melalui seorang staf bernama Ratni sejak Maret 2025 hingga Maret 2026, dengan total penerimaan sekitar Rp30 juta.
Di hadapan majelis hakim, Dewi mengaku berada dalam tekanan untuk mengikuti permintaan tersebut. Ia menyebut Oni sebagai pihak yang paling dominan memberikan tekanan, termasuk karena kekhawatirannya kehilangan jabatan apabila tidak menuruti permintaan atasan.
Meski demikian, Dewi juga mengungkap pernah menerima pesan WhatsApp dari Aris Mukiyono pada Mei 2026. Pesan itu, menurut keterangannya, berkaitan dengan kebiasaannya mengambil keputusan sendiri dalam urusan permintaan uang.
“Saya juga pernah mendapat tekanan dari Pak Kadis (terdakwa) bahwa saya sering mengambil keputusan sendiri karena meminta pungutan cuma sedikit,” ujar Dewi dalam persidangan.
Keterangan tersebut memperlihatkan adanya persoalan mengenai pembagian peran dan pola permintaan uang di internal Dinas ESDM Jatim. Di satu sisi, saksi menyebut tekanan utama berasal dari Oni Setiawan. Namun, di sisi lain, ia mengakui pernah mendapat teguran dari Aris Mukiyono yang berkaitan dengan besaran pungutan.
Persidangan juga mengungkap keberadaan catatan pribadi yang dibuat Dewi untuk merekam aliran uang. Saksi menyatakan catatan tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri sebagai langkah berjaga-jaga, tanpa sepengetahuan Aris Mukiyono.
Menurut Dewi, catatan itu sempat diminta untuk dimusnahkan oleh pihak pimpinan. Namun, ia mengaku tidak melaksanakan perintah tersebut.
Keberadaan catatan itu menjadi salah satu bagian yang perlu diuji dalam pembuktian perkara. Sebab, terdapat perbedaan antara keterangan Dewi di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam pemeriksaan sebelumnya, saksi disebut menyatakan tidak membuat catatan khusus terkait pungutan tersebut.
Tim kuasa hukum Aris Mukiyono menyoroti keterangan saksi mengenai tekanan dari atasan serta mekanisme permintaan uang yang berlangsung di lingkungan dinas. Pembela juga mendalami sejauh mana saksi mengambil keputusan sendiri dan apakah tindakan tersebut dilakukan atas arahan pihak tertentu.
Rangkaian keterangan itu menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengurai pola dugaan pungutan dalam pengurusan izin pertambangan di ESDM Jatim. Kesesuaian keterangan saksi dengan BAP dan barang bukti lainnya masih perlu diuji dalam persidangan sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak.yudhi
Editor : Redaksi