LAMONGAN (Realita)— Mediasi antara PT PAL dan warga Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, belum menghasilkan kepastian atas tuntutan utama masyarakat. Setelah berlangsung hampir enam jam, persoalan kuota karyawan tetap, status MoU, serta akses jalan masih menggantung tanpa kesepakatan tertulis yang jelas.
Pertemuan yang digelar di Resort Sunan Drajat, Kecamatan Paciran, Selasa (27/10/2026), dihadiri sekitar 17 perwakilan warga, perangkat desa, serta sejumlah unsur TNI. Namun, panjangnya proses mediasi belum berbanding lurus dengan hasil yang diperoleh warga.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga dan pemuda Desa Sidokelar yang mempertanyakan realisasi komitmen PT PAL, terutama terkait perekrutan tenaga kerja lokal dan penyelesaian persoalan akses jalan.
Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sidokelar, Puguh Santoso, mengatakan persoalan utama yang belum terselesaikan adalah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara warga dan perusahaan.
Menurut Puguh, sejumlah warga sebelumnya telah mengikuti mediasi di kantor PT PAL di Surabaya. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan final, khususnya mengenai kepastian status pekerjaan bagi warga setempat.
“Persoalan sebenarnya terkait MoU, Mas. Beberapa warga sebelumnya sudah pernah diajak mediasi di kantor PAL di Surabaya, tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan. Sebenarnya warga hanya ingin dijadikan karyawan tetap di PT PAL. Kalau bisa, lima orang warga dijadikan karyawan tetap di perusahaan tersebut,” ungkap Puguh kepada awak media.
Ketiadaan kepastian tertulis mengenai kuota karyawan tetap menjadi titik paling krusial dalam mediasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perwakilan warga, PT PAL belum memberikan angka maupun persentase yang menjamin berapa banyak warga Sidokelar yang akan direkrut sebagai karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sebaliknya, perusahaan disebut menawarkan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau hubungan kerja berbasis kontrak. Skema tersebut dinilai belum menjawab kekhawatiran warga mengenai keberlanjutan pekerjaan dan perlindungan hak tenaga kerja.
Warga meminta kejelasan mengenai kuota tenaga kerja lokal, kriteria pengangkatan, serta mekanisme perubahan status dari pekerja kontrak menjadi karyawan tetap. Namun, hingga mediasi berakhir, tuntutan tersebut belum dituangkan dalam kesepakatan yang mengikat.
Dalam pembahasan MoU, sejumlah warga bahkan disebut belum bersedia menandatangani kesepakatan karena menilai kepastian kuota karyawan tetap masih menjadi syarat penting.
Pihak perusahaan, berdasarkan keterangan perwakilan warga, menyampaikan bahwa pekerja berpeluang menjadi karyawan tetap apabila memiliki keterampilan yang sesuai dan memenuhi persyaratan melalui tes kemampuan.
Namun, pernyataan mengenai peluang tersebut belum disertai kepastian mengenai jumlah penerima, jadwal seleksi, standar penilaian, maupun jaminan bahwa warga lokal akan memperoleh prioritas. Tanpa rincian tersebut, peluang menjadi karyawan tetap berisiko berhenti sebagai janji terbuka yang sulit diukur.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal diterima bekerja, melainkan menyangkut kepastian masa depan. Mereka khawatir skema kontrak dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja tanpa kepastian keberlanjutan pendapatan dan perlindungan hak.
Aspirasi serupa disampaikan Syafik, pemuda sekaligus anggota Karang Taruna Desa Sidokelar. Ia menyoroti sejumlah komitmen yang menurutnya telah disampaikan perusahaan dalam pertemuan maupun sosialisasi sebelumnya, tetapi belum terlihat realisasinya.
“Ketika pihak PAL datang untuk sosialisasi, ada sejumlah janji yang disampaikan. Namun, sampai sekarang belum terealisasi. Kesepakatan atau MoU terkait tenaga kerja juga belum rampung,” ujarnya.
Syafik menilai keberadaan perusahaan seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan hanya menghadirkan aktivitas industri tanpa kepastian akses kerja bagi warga lokal.
“Kami berharap warga bisa bekerja secara tetap di perusahaan yang berada di lingkungan sendiri. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan perusahaan. Namun, jika pekerjaan hanya bersifat sementara atau sewaktu-waktu kontrak diputus, dampaknya akan sangat berat bagi keluarga,” tegasnya.
Tuntutan warga tidak hanya berkaitan dengan kesempatan kerja, tetapi juga transparansi proses perekrutan, kriteria pengangkatan, prioritas bagi warga sekitar, serta peluang memperoleh status karyawan tetap.
Selain persoalan ketenagakerjaan, akses jalan juga belum menemukan penyelesaian konkret. Berdasarkan informasi hasil mediasi yang disampaikan perwakilan warga, PT PAL berjanji mendorong tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mempercepat penanganan proyek jalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Namun, janji tersebut belum disertai kepastian mengenai jadwal pelaksanaan, bentuk pekerjaan, sumber pembiayaan, maupun pihak yang bertanggung jawab. Warga masih menunggu pertemuan lanjutan dengan tim TJSL untuk membahas pembangunan jalan, termasuk kejelasan perjanjian dan mekanisme pengawasan.
Hingga mediasi berakhir, warga menyebut belum memperoleh kepastian tertulis mengenai kuota PKWTT maupun kesepakatan final yang menjawab seluruh tuntutan mereka. Kondisi ini menunjukkan bahwa mediasi belum menyentuh akar persoalan: bagaimana komitmen perusahaan diterjemahkan menjadi kewajiban yang jelas dan dapat ditagih.
Perwakilan PT PAL, berdasarkan keterangan warga, menyatakan komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi desa. Kesepakatan yang dibahas juga disebut akan menjadi bahan pemantauan selama dua tahun masa perjanjian MoU.
Namun, mekanisme pemantauan tersebut masih menyisakan pertanyaan. Belum jelas siapa yang akan melakukan evaluasi, indikator apa yang digunakan, serta konsekuensi apabila komitmen perusahaan tidak terpenuhi.
Apabila dalam kurun waktu tersebut keberadaan perusahaan dinilai belum memberikan dampak positif sebagaimana yang diharapkan, warga berencana mengajukan perbaikan MoU dalam pembahasan berikutnya.
Rencana evaluasi itu dinilai belum cukup apabila tidak disertai target yang terukur. Tanpa angka kuota tenaga kerja, jadwal pembangunan jalan, dan pembagian tanggung jawab yang jelas, evaluasi berpotensi hanya menjadi formalitas tanpa perubahan nyata bagi warga.
Bagi masyarakat Sidokelar, persoalan ini menyangkut hubungan jangka panjang antara perusahaan dan warga yang tinggal di sekitar kawasan operasional. Mereka berharap investasi tidak hanya menghadirkan aktivitas usaha, tetapi juga membuka akses kerja yang layak dan memberikan manfaat sosial secara nyata.
Dua persoalan utama masih menunggu tindak lanjut, yakni kepastian penyelesaian akses jalan melalui tim TJSL serta kejelasan mekanisme perekrutan dan peluang warga memperoleh status PKWTT.
Warga menyatakan akan terus mengawal pembahasan tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen yang disampaikan dalam mediasi tidak berhenti sebagai pernyataan, melainkan dituangkan dalam kesepakatan yang jelas, terukur, memiliki batas waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Redaksi