BEKASI (Realita)- DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027.
Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui sejumlah Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan dilakukan di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe hadir mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Dalam sambutannya, Harris menegaskan penandatanganan bukan sekedar formalitas.
Ia menyebut, ini adalah komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan arah pembangunan Kota Bekasi berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Wawali Harris Bobihoe juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas semangat kebersamaan, komitmen dan kerja kerasnya dalam membahas APBD 2027 serta persetujuan Raperda menjadi Perda.
"Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini modal utama untuk membangun Kota Bekasi pada masa yang akan datang, sehingga semua harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan," ujar Wawali Harris Bobihoe.
Ia juga menyampaikan, penyusunan anggaran daerah 2027 dilakukan di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak.
Proses pembahasan telah melalui jalan panjang, namun terselesaikan dengan baik dan bijak.
Keputusan ini, lanjut Harris, akan menjadi arah dan pedoman pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat Kota Bekasi ke depan.(a1)
Editor : Redaksi