Setahun Lebih tanpa Tersangka, Pelapor Kasus BPJS Jember Surati KPK

JEMBER (Realita)– Penanganan kasus dugaan korupsi BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari satu tahun ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, perkara tersebut belum berujung pada penetapan tersangka. Pelapor, Mohammad Thamrin, kini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan, bahkan mengambil alih penyidikan jika diperlukan.

Thamrin mengungkapkan, dirinya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah ini ditempuh karena ia menilai proses hukum berjalan terlalu lama tanpa kepastian mengenai penetapan tersangka.

Menurut Thamrin, keterlibatan KPK diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan serius, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Ia berharap kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tiga rumah sakit tersebut tidak terus berlarut-larut.

"Saya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervisi, bahkan kalau perlu dapat mengambil alih penyidikannya untuk ditangani KPK agar perkara ini jelas dan memperoleh kepastian hukum," ujar Thamrin.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jember dalam konferensi pers menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diekspos. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan karena kejaksaan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Alasan tersebut menjadi perhatian Thamrin. Ia menilai, setelah lebih dari satu tahun proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, penanganan perkara perlu memperoleh kejelasan lebih lanjut. Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Thamrin bahkan menduga adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan penanganan perkara berjalan lambat. Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian pribadi pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum yang terverifikasi.

"Saya duga memang ada unsur kesengajaan untuk memperlambat," katanya.

Atas dasar itu, Thamrin meminta KPK mengevaluasi penanganan perkara melalui mekanisme supervisi. Ia juga berharap lembaga antirasuah tersebut mempertimbangkan pengambilalihan penyidikan apabila diperlukan dan sesuai dengan kewenangannya.

Menurut Thamrin, langkah tersebut penting agar penanganan dugaan korupsi BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Jember tidak berhenti tanpa kejelasan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab.

Selain belum adanya tersangka, Thamrin menyoroti pengembalian uang sebesar Rp2,6 miliar oleh salah satu rumah sakit yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi BPJS Kesehatan tersebut.

Ia menilai pengembalian uang itu perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara. Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana korupsi terbukti.

"Sudah disebutkan ada satu rumah sakit yang sudah mengembalikan kerugian negaranya sebesar Rp2,6 miliar. Pengembalian itu tentu saja tidak dapat menghilangkan atau menghapus tindak pidananya," tegas Thamrin.

Thamrin berharap pengembalian uang tersebut tidak membuat penanganan perkara hanya berfokus pada pemulihan keuangan negara. Ia meminta penyidik tetap menuntaskan proses hukum untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Baginya, kejelasan penanganan perkara menjadi hal penting agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Jember dapat diungkap secara terang. Karena itu, ia mendorong KPK segera merespons surat yang telah dikirimkannya.

Desakan kepada KPK tersebut menjadi langkah Thamrin untuk mendorong percepatan penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia berharap supervisi dapat memastikan proses penyidikan berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, hasil audit kerugian negara dari BPKP Jawa Timur masih menjadi salah satu hal yang dinantikan dalam perkembangan perkara ini, sebagaimana disampaikan Kejari Jember sebelumnya. Hasil audit tersebut diharapkan dapat memperjelas penghitungan kerugian negara yang berkaitan dengan dugaan korupsi BPJS Kesehatan.

Thamrin menegaskan kembali harapannya agar KPK turun tangan sehingga perkara tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan.

"Saya meminta kepada KPK untuk melakukan supervisi, bahkan kalau perlu mengambil alih penyidikannya agar perkara ini jelas dan memperoleh kepastian hukum," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru