JEMBER (Realita) – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi dalam pengadaan makan dan minum kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2023–2024.
Hingga Kamis (28/8/2025), sedikitnya 13 orang saksi dari unsur mantan maupun anggota DPRD Jember aktif telah dimintai keterangan, ditambah puluhan panitia lokal yang juga diperiksa. Keterangan para saksi dinilai penting untuk memperkuat dua alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
“Total sampai hari ini sudah ada 13 orang dari unsur dewan yang telah kita mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, SH, MH, Kamis (28/8/2025).
Agung menegaskan kehadiran saksi yang memenuhi panggilan akan mempercepat penyelesaian proses penyidikan. Selanjutnya, tim penyidik bakal menggelar perkara sekaligus melakukan ekspose guna menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Semua saksi yang kita panggil memberikan keterangan secara kooperatif, termasuk 13 orang dari unsur dewan yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi dalam kegiatan Sosialisasi Raperda 2023–2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar. Perkara tersebut mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung RI, dan resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025 setelah Kejari Jember menyatakan memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dari informasi yang dihimpun, tercatat hanya satu dari 50 anggota DPRD Jember periode 2019–2024 yang menolak menggunakan anggaran sosialisasi raperda tersebut. Ia adalah H. Mochammad Hafidi dari Fraksi PKB.
“Saya tidak menggunakan anggaran sosper itu bukan karena alasan tertentu. Menurut saya, kegiatan dengan volume hanya 100 orang justru merugikan. Sebab, hal itu bisa memicu potensi fitnah dari para pendukung saya sendiri,” kata Hafidi.
Hafidi menambahkan, selain alasan pribadi, penolakannya juga didasari pertimbangan efisiensi anggaran. Ia menilai sosialisasi Raperda tetap bisa dilaksanakan melalui kegiatan yang rutin ia lakukan bersama masyarakat.
“Dalam kurun 4–6 bulan sekali saya bisa bertemu 4.000 hingga 6.000 orang, baik wali santri maupun wali murid. Di situlah saya juga menyampaikan materi terkait Raperda yang sedang dibahas DPRD Jember,” jelas Hafidi yang juga menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Ibu, Pakusari Jember.
Namun saat ditanya lebih jauh mengenai teknis pelaksanaan sosialisasi maupun detail perkara yang kini diusut Kejari Jember, Hafidi enggan berkomentar.
“Saya kurang tahu teknisnya karena memang tidak mengambil anggaran itu. Soal wajib atau tidak, setahu saya tidak ada ketentuan. Faktanya saya tidak menggunakan dana itu, dan tidak terjadi masalah apa pun,” pungkasnya.
Reporter : Ambang Hari Laksono
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-42061-belasan-legislator-jember-diperiksa-terkait-dugaan-korupsi-sosraperda