GRESIK (Realita)– Nasib Bayu Purwanto (26), buruh outsourcing asal Desa Bengkelolor, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, berada dalam ketidakpastian setelah muncul persoalan coretan gambar tak senonoh pada kacamata keselamatan kerja atau safety goggles miliknya.
Merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, Bayu justru mengaku diminta membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dengan ancaman kehilangan pekerjaan apabila tidak mampu memenuhi permintaan itu.
Bayu sebelumnya bekerja sebagai tenaga outsourcing di PT Xinyi Glass Indonesia, perusahaan kaca yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik.
Persoalan bermula pada Rabu (14/10/2026). Saat itu, Bayu menjalani aktivitas kerja seperti biasa. Namun, setelah pulang ke rumah, ia mendapat kabar dari pengawas bahwa kacamata keselamatan miliknya tertinggal di area pabrik.
Bayu mengaku terkejut ketika menerima foto kacamata tersebut. Pada bagian alat pelindung diri (APD) itu terdapat gambar tak senonoh menyerupai alat kelamin laki-laki yang dibuat menggunakan spidol permanen berwarna hitam.
Bayu membantah telah membuat gambar tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang mencoret kacamata miliknya dan meminta agar rekaman kamera pengawas atau CCTV diperiksa untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
“Saya tidak tahu dan tidak melakukan (menggambar). Ada CCTV pabrik, tetapi saya meminta tolong teman untuk mengecek, malah tidak merespons WhatsApp saya,” kata Bayu.
Persoalan yang semula berkaitan dengan kacamata keselamatan itu kemudian berkembang menjadi persoalan serius bagi Bayu. Ia mengaku menerima Surat Pemberitahuan Tenggat Waktu Pembuktian dari pihak manajemen PT Sumatera Zhonghe Wood Industry.
Menurut Bayu, surat tersebut memintanya mencari saksi dan bukti untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia juga mengaku khawatir kehilangan pekerjaan apabila tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
“Saya dikirimi surat yang memerintahkan saya mencari saksi dan bukti. Jika tidak bisa membuktikan, saya dikeluarkan dari perusahaan, padahal saya tidak melakukan,” ungkapnya.
Bayu menyebut persoalan tersebut turut berdampak pada hubungannya dengan PT Petro Karya Mandiri (PKM), perusahaan penyalur tenaga kerja yang berada di bawah naungan Koperasi Konsumen Karyawan Keluarga Besar Petrokimia Gresik (K3PG).
Namun, hubungan antara PT Xinyi Glass Indonesia, PT Sumatera Zhonghe Wood Industry, dan PT PKM dalam persoalan ini masih perlu diperjelas, termasuk pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait status pekerjaan Bayu.
Merasa dirugikan, Bayu akhirnya melaporkan persoalan tersebut secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya memfasilitasi penyelesaian perselisihan, tetapi juga memastikan persoalan diperiksa secara objektif berdasarkan bukti.
“Saya sudah membuat laporan resmi ke Disnaker Gresik. Semoga ada solusi terbaik atas permasalahan yang saya alami ini, sehingga saya benar-benar mendapat keadilan,” ujarnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, membenarkan adanya laporan dari pekerja outsourcing tersebut. Ia menyatakan bahwa persoalan itu akan ditangani melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Mediator dulu yang menangani. Pasti ada mediasi dulu, prosedurnya seperti itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal dalam penyelesaian kasus. Namun, publik tentu menunggu tindak lanjut konkret, terutama mengenai duduk perkara, dasar tuduhan terhadap pekerja, serta status hubungan kerja yang kini dipersoalkan.
Proses mediasi diharapkan tidak berhenti pada pertemuan formal antarpihak. Penjelasan mengenai kronologi, bukti, dan dasar tindakan perusahaan juga penting agar penyelesaian tidak menyisakan persoalan yang sama.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) PT Xinyi Glass Indonesia, Sugeng Priasto, menyatakan dukungannya terhadap langkah Disnaker untuk mengusut persoalan tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, perusahaan penyalur tenaga kerja harus memiliki alasan dan dasar yang jelas ketika mengambil keputusan yang berdampak pada kelangsungan pekerjaan seseorang. Terlebih, dalam kasus Bayu, pelaku pencoretan kacamata belum diketahui secara pasti.
“Kami mendukung penuh Disnaker Gresik untuk mengusut tuntas kasus ini, karena pihak perusahaan penyalur tenaga kerja tidak bisa memberhentikan pekerja tanpa alasan yang jelas. Apalagi ini hanya permasalahan gambar yang belum terang benderang siapa pelakunya,” tegas Sugeng.
Sugeng juga meminta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penyedia tenaga kerja yang beroperasi di kawasan industri strategis, termasuk KEK JIIPE Gresik.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja harus menjadi perhatian serius agar persoalan ketenagakerjaan ditangani melalui mekanisme yang jelas dan tidak merugikan pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
Kini, penyelesaian persoalan Bayu menunggu tindak lanjut Disnaker Kabupaten Gresik serta klarifikasi dari perusahaan-perusahaan terkait.
Editor : Redaksi