MADIUN (Realita) – Agenda konstatering atau pencocokan objek sengketa sebelum pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Kamis (5/11/2026), tidak dapat dilanjutkan.
Penyebabnya, kuasa hukum pemohon eksekusi diduga tidak mampu menunjukkan secara pasti lokasi dan batas tanah yang menjadi objek perkara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan penetapan eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.2024/PA.Mn. Berdasarkan pantauan di lokasi, tim yang terdiri dari juru sita Pengadilan Agama, kuasa pemohon eksekusi, kuasa hukum termohon eksekusi, serta perangkat Kelurahan Winongo mendatangi area persawahan di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang diklaim sebagai objek sengketa.
Namun, saat proses konstatering berlangsung, kuasa hukum pemohon eksekusi diduga tidak dapat menunjukkan secara pasti letak maupun batas-batas tanah yang menjadi objek perkara. Kondisi tersebut membuat pencocokan objek dengan data perkara tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, agenda konstatering yang seharusnya menjadi tahapan penting sebelum eksekusi riil akhirnya dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.
Situasi di lokasi sempat memanas ketika keluarga termohon eksekusi yang hadir menunjukkan reaksi keras. Bahkan, nyaris terjadi aksi pengeroyokan terhadap pihak kuasa pemohon eksekusi.
Ketegangan tersebut berhasil diredam oleh kuasa hukum termohon eksekusi, Advokat Suryajiyoso, S.H., M.H. Ia mengambil langkah cepat dengan menenangkan massa sekaligus memediasi kedua belah pihak agar situasi tidak berkembang menjadi kericuhan.
Berkat upaya tersebut, kondisi di lokasi kembali kondusif dan kegiatan konstatering dihentikan secara tertib.
“Sesuai prosedur, karena objek sengketa tidak dapat ditunjukkan secara jelas oleh pemohon eksekusi, maka konstatering hari ini tidak dapat dilanjutkan,” ujar salah sumber di lokasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Kota Madiun mengenai hasil kegiatan maupun langkah hukum selanjutnya terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Suryajiyoso, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang mampu menjaga situasi tetap kondusif setelah ketegangan sempat terjadi.
“Kami mengapresiasi kesabaran semua pihak. Prinsipnya, kami mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Karena objek tidak dapat ditunjukkan, ya prosesnya tidak bisa dilanjutkan hari ini,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Kota Madiun mengenai hasil kegiatan maupun langkah hukum selanjutnya terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Yw
Editor : Redaksi