Tanah Warukulon Belum Beralih Hak, Isu Transaksi Rp250 Juta Dipertanyakan

LAMONGAN — Sengketa lahan seluas 3.653 meter persegi di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, belum sepenuhnya menemukan titik terang.

Meski mediasi tahap ketiga yang digelar pada Minggu (11/10/2026) mempertemukan perwakilan Pemerintah Desa Warukulon, penasihat hukum, perwakilan ahli waris, dan Yayasan Walisongo Lamongan, persoalan status kepemilikan tanah masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Selain status lahan, isu transaksi senilai Rp250 juta juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak yang hadir dalam mediasi menyatakan belum ada transaksi jual beli tanah tersebut dengan pihak mana pun.

Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Langkah itu menyusul somasi yang dilayangkan kepada sejumlah pihak terkait dugaan penguasaan dan upaya pengalihan lahan tanpa hak.

Kepala Desa Warukulon, Nur Hasan, menjelaskan bahwa para ahli waris tidak hadir secara langsung dalam mediasi karena telah memberikan kuasa kepada penasihat hukum.

Ia juga menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan sebelumnya ditujukan kepada pihak yayasan, bukan kepada pemerintah desa.

“Ahli waris tidak ada yang hadir karena semuanya dikuasakan kepada penasihat hukum. Terkait somasi tersebut, yang disomasi adalah pihak yayasan, bukan kepala desa,” jelas Nur Hasan.

Nur Hasan juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada transaksi jual beli atas lahan tersebut. Menurutnya, tanah itu masih menjadi hak milik ahli waris.

“Sampai saat ini belum ada transaksi jual beli kepada siapa pun. Tanah tersebut masih menjadi hak milik ahli waris. Jadi, kalau somasi ditujukan kepada kepala desa, menurut saya itu salah alamat. Seharusnya ditujukan kepada pihak keluarga atau ahli waris,” tegasnya.

Lebih jauh, Nur Hasan menilai perselisihan antara ahli waris dan yayasan telah selesai melalui mediasi tahap ketiga.

“Kami menganggap perselisihan sengketa tanah di Warukulon antara ahli waris dan yayasan sudah selesai melalui mediasi ketiga ini,” tambahnya.

Pernyataan serupa disampaikan Agus, perwakilan Yayasan Walisongo Lamongan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa pihak yayasan belum melakukan transaksi jual beli atas lahan yang disengketakan.

“Dari pihak yayasan sampai saat ini belum ada transaksi jual beli dengan pihak mana pun, jadi status tanah masih milik ahli waris. Kalau ada informasi mengenai isu transaksi sebesar Rp250 juta maupun pemasangan papan nama atas nama yayasan, itu merupakan ulah oknum pihak ketiga,” tutur Agus.

Sementara itu, Adi Batuana, perwakilan ahli waris, membenarkan bahwa status kepemilikan tanah tersebut masih mengacu pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris.

“Berarti keberadaan tanah masih murni milik ahli waris berdasarkan SHM dari ahli waris kita,” ujarnya singkat.

Sengketa lahan tersebut sebelumnya mencuat setelah pihak ahli waris melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan atau upaya pengalihan aset tanpa hak.

Melalui Kantor Advokat Adi Bataona & Partners, kuasa hukum ahli waris, Diana Evi Wijayanti, melayangkan somasi pertama bernomor 01/SOM-AB&P/IX/2026 tertanggal 8 September 2026. Somasi tersebut ditujukan kepada penggarap lahan bernama Keman, Kepala Desa Warukulon Nur Hasan, serta pimpinan Yayasan Walisongo.

Dalam somasi itu, kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme perdata maupun pidana. Para pihak yang menerima somasi diberi waktu tujuh hari sejak surat diterima untuk menyampaikan klarifikasi tertulis.

Apabila tidak mendapat tanggapan, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lamongan serta pelaporan pidana ke Polres Lamongan dan Polda Jawa Timur.

Yayasan Walisongo Lamongan diketahui memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0004155-AH.01.12 Tahun 2021. Yayasan tersebut menaungi sejumlah kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK), serta kegiatan pengajian dan manasik haji.

Meski mediasi tahap ketiga dinilai membuka peluang penyelesaian, sengketa lahan Warukulon belum dapat dinyatakan tuntas hanya berdasarkan pernyataan para pihak.

Kepastian status kepemilikan dan penyelesaian sengketa tetap perlu didukung dokumen serta bukti yang dapat diverifikasi.

Isu transaksi Rp250 juta, klaim jual beli yang disebut berkaitan dengan dokumen tahun 1984, serta dugaan pemasangan papan nama yayasan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan menjadi penting agar tidak muncul simpang siur informasi maupun klaim sepihak atas lahan yang disengketakan.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru