Saksi Pelapor Sering Mangaku Tidak Tahu di Sidang Penggelapan Manager PT IMSI

SURABAYA (Realita)- Sidang dugaan penggelapan jabatan dengan terdakwa Eko Yuwono, Manager Service PT IMSI (Istana Mobil Surabaya Indah) kembali memanas di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7/2026). 

Saksi pelapor, Alfin Yulian Saputra, Sales Manager PT IMSI, yang awalnya lancar menjawab pertanyaan JPU Deddy Arisandi mendadak kerap menjawab tidak tahu ketika ditanya kuasa hukum terdakwa. Di depan JPU, Alfin mengaku, bahwa dirinya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian berdasarkan surat kuasa khusus dari Direktur PT IMSI. 

Ia mengatakan, laporan itu dilakukan, setelah PT IMSI menemukan klaim paket servis fiktif pada PT Honda Prospect Motor (HPM). Hingga disebutnya, hasil audit internal PT IMSI dirugikan sampai miliaran rupiah. 

Di depan majelis hakim, Alfin juga menjelaskan adanya sistem H3S. Yakni, sebuah sistem yang terintegrasi antara PT IMSI dengan HPM. Dan yang berwenang atas H3S tersebut ialah Service Advisor (SA), yaitu Gofur dan Faisal. 

Selain itu, Alfin juga menyatakan, jika dugaan penggelapan oleh terdakwa tidak dilakukan sendirian. Melainkan diduga dibantu oleh 6 orang karyawan lainnya, yang kini sudah 'dipecat' oleh PT IMSI, diantaranya Gofur dan Faisal. 

Pernyataan saksi pelapor yang memaparkan adanya peran orang lain dalam kasus ini, memantik reaksi kuasa hukum terdakwa, H Andry Ermawan SH. Andry pun menanyakan, apakah ke-6 orang karyawan yang diduga terlibat itu diperiksa oleh penyidik, atau apakah juga dijadikan tersangka? "Saya tidak tahu," ujar Alfin. 

Andry kembali mempertanyakan hasil audit internal PT IMSI, yang disebut Alfin, ditemukan kerugian miliaran. Karena, berdasarkan hasil audit itu pula saksi pelapor membuat laporan ke kepolisian. Andry pun bertanya, apakah saudara saksi pelapor mengetahui sendiri hasil audit internal itu, yang anda sebut adanya kerugian dan menjadi dasar laporan? "Saya detailnya tidak tahu," jelas Alfin. 

Andry pun kembali menanyakan, apakah saksi pelapor mengatahui adanya pemesanan dan transaksi antara Toko Bravo dengan PT IMSI? Namun lagi-lagi Alfin mengaku tidak tahu. 

Kemudian, salah satu kuasa hukum terdakwa lainnya, Dade Puji Hendro Sudomo SH., juga menanyakan pada saksi pelapor, apakah ada bukti CCTV jika terdakwa membawa spare part? Alfin kembali mengaku tidak tahu. Begitu juga ketika ditanya, apakah keluar masuk spare part dicatat oleh accounting? "Saya kurang tahu," singkat Alfin.

Sementara usai persidangan, Andry menilai jika banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Diantaranya, 6 orang yang disebut saksi pelapor terlibat tidak dijadikan tersangka oleh kepolisian. 

"Masak tersangkanya tunggal. Ini perkara belum lengkap. Harusnya semua yang terlibat jadi tersangka. Tidak hanya Pak Eko. Sampai sekarang kami masih sumir melihatnya. Adanya uang yang digelapkan itu bentuknya kayak apa, juga tidak jelas," ungkap Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) ini. 

Andry menegaskan, pihaknya akan membongkar kasus ini. Bahkan, jika saksi terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan, ia meminta majelis hakim untuk menindak tegas. "Dan juga bisa kita pidanakan nanti," tandasnya.

Dikatakan Andry, banyak hal yang tidak diketahui oleh saksi pelapor. "Katanya ada kerugian Rp 3 miliar. Rp 3 miliar itu katanya ada selisih dengan HPM. Tapi khan uang sudah diterima IMSI dan dikembalikan ke HPM. Artinya, kerugian itu dimananya, khan tidak masuk ke kantong pribadi Pak Eko?," tanya Andry. 

Andry juga menyatakan, bahwa status Alfin sebagai saksi pelapor patut dipertanyakan. "Dia sebagai pelapor yang diberi kuasa direktur perusahaannya, tetapi tidak tahu peristiwa hukumnya," ungkapnya. 

Selain ketidaktahuan saksi pelapor atas hasil audit internal, Andry juga menyinggung adanya transaksi miliaran dari Toko Bravo ke PT IMSI secara langsung. "Di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Toko Bravo menyebut, dia pesan ke PT IMSI bukan ke Pak Eko. Kemudian setelah barang datang nilainya besar, dia (Toko Bravo) langsung transfer ke rekening PT IMSI. Jadi dimana letak uang yang digelapkan? Tapi kami akan terus mengejar saksi-saksi berikutnya agar terungkap secara jelas bahwa Pak Eko tidak melakukan penggelapan," tambah Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini. (red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru