MADIUN (Realita) - Persidangan perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek kembali diwarnai bantahan keras dari terdakwa Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/9/2026),
Rochim menilai keterangan Maidi di hadapan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Bahkan, ia menyebut keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
"Inilah liciknya Pak Maidi," ujar Rochim di hadapan majelis hakim.
Rochim mengaku merasa ditipu Maidi terkait pengerjaan proyek pengurukan dan paving di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Kota Madiun.
Menurut Rochim, saat itu Maidi meminta dirinya mengerjakan proyek tersebut karena kondisi sampah di TPA Winongo sudah darurat. Namun, proyek tersebut disebut tidak memiliki anggaran dalam APBD sehingga Rochim terlebih dahulu menggunakan dananya sendiri untuk membiayai pekerjaan.
Rochim juga mengaku saat itu Maidi menjanjikan pembayaran akan dicarikan melalui sumber anggaran lain di luar APBD. Karena itu, menurut Rochim, pekerjaan tersebut dilakukan tanpa kontrak.
"Karena kondisi darurat sampah, saya diminta Pak Maidi menguruk sampah di TPA Winongo. Tetapi tidak ada anggaran dari APBD. Jadi pakai dana saya dulu. Nanti akan dicarikan anggaran lain," ungkapnya.
Namun, dalam perkembangannya, Rochim menyebut pembayaran pekerjaan tersebut justru menggunakan dana CSR yang diduga berasal dari hasil pemerasan. Kondisi itu kemudian membuat dirinya turut terseret dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Rochim juga membantah keterangan Maidi mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan di TPA Winongo. Ia menegaskan pengerjaan proyek tersebut berlangsung pada April, bukan Juni sebagaimana yang disampaikan Maidi dalam persidangan.
"Yang betul itu bulan April. Keterangan yang disampaikan saksi tadi tidak benar," tegas Rochim.
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Rochim juga menanyakan kepada Maidi mengenai pihak yang akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya akibat pengerjaan proyek tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Maidi menyatakan persoalan tersebut masih akan dievaluasi.
"Akan dievaluasi dulu," jawab Maidi.
Pernyataan Rochim tersebut menjadi bagian dari keterangannya dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret dirinya bersama Maidi dan terdakwa lainnya. Yw
Editor : Redaksi