SURABAYA (Realita) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan terjadi di PT Pakerin, Mojokerto, Jawa Timur.
Kemenperin menyatakan telah melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan untuk membahas kondisi yang terjadi.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut manajemen PT Pakerin tidak menyampaikan adanya rencana PHK. Menurutnya, yang disampaikan adalah adanya gangguan operasional fasilitas produksi akibat persoalan internal perusahaan.
"Disampaikan cuma bukan PHK ya, itu karena memang fasilitas produksinya tidak beroperasi karena mereka ada masalah internal," kata Febri di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Febri mengungkapkan bahwa PT Pakerin memang sedang menghadapi persoalan keuangan, namun tidak merinci lebih jauh mengenai masalah tersebut. Ia menegaskan, peran Kemenperin adalah mencari tahu bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan.
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan sesuai kewenangan Kemenperin adalah memastikan ketersediaan bahan baku bagi fasilitas produksi kertas karton milik perusahaan. Dengan tersedianya bahan baku tersebut, diharapkan fasilitas produksi yang sempat berhenti dapat kembali beroperasi.
"Nah, itu pada waktu pertemuan itu sudah disampaikan pada pihak Pakerin bahwa kebutuhan bahan baku mereka untuk fasilitas produksi yang berhenti itu sudah bisa mereka dapatkan, sehingga fasilitas produksi itu bisa berjalan dengan baik," jelas Febri.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa PHK terhadap pekerja PT Pakerin tidak dapat dihindari. Ia menyebut sekitar 2.500 pekerja akan terdampak.
"PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur, itu bisa dipastikan akan terjadi PHK, 2.500 orang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Meski demikian, Said Iqbal memastikan para pekerja yang terkena PHK akan memperoleh hak berupa uang pesangon. Berdasarkan hasil pertemuannya dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sekitar Rp159 miliar dana milik PT Pakerin yang tersimpan di Bank Prima akan dicairkan untuk membayar pesangon para pekerja.ha
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49445-tak-bisa-dihindari-2500-buruh-di-jatim-kena-phk