Eksekusi Rumah di Pakuwon City Dinilai Cacat Hukum, Geovani: Hak Kami Diabaikan

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Eksekusi rumah di kawasan Jalan Laguna Selatan, Pakuwon City, Surabaya, Kamis (11/9/2025), menyisakan kontroversi. Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tetap melaksanakan eksekusi meski mendapat penolakan keras dari pihak yang digusur, Geovani, melalui tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Geovani, M. Imron Salim, S.H., M.H., bersama Deny Pratika, S.H., M.H. dan Sukarno, S.H., M.H., menegaskan eksekusi tersebut cacat hukum. Mereka menyebut putusan Nomor 1050 yang dijadikan dasar eksekusi tidak relevan, karena klien mereka adalah pihak sah yang sejak 2013 menguasai dan menempati objek sengketa sesuai putusan perkara 791/Pdt.G/2017/PN Surabaya.

“Kami sudah mengajukan permohonan penghentian atau penundaan eksekusi pada Senin (8/9). Bahkan gugatan perlawanan eksekusi sudah kami daftarkan dengan Nomor Perkara 1010/Pdt.Bth/2025/PN Surabaya sejak 3 September. Tapi semua itu diabaikan. Kami sangat menyayangkan eksekusi tetap dilakukan meski proses hukum lain masih berjalan,” tegas Imron.

Ia menilai, langkah pengadilan ini tidak hanya mengabaikan proses hukum, tetapi juga mencederai asas keadilan. “Kami akan menempuh jalur hukum maksimal, baik pidana maupun perdata, agar hak-hak klien kami dilindungi,” tambahnya.

Geovani sendiri merasa kecewa dan tertekan akibat eksekusi tersebut. Ia menuturkan bahwa rumah yang ditempatinya selama lebih dari satu dekade dianggap seolah-olah tidak memiliki nilai hukum. Bahkan, ia menyebut aparat bertindak represif saat proses penggusuran berlangsung.

“Ini rumah kami, hak kami, tapi kami diperlakukan seperti penjahat. Aparat katanya hanya mengamankan, tapi faktanya mereka mendorong dan membatasi kami. Saya tidak menentang aparat, tapi eksekusi ini jelas dipaksakan dan sarat ketidakadilan,” ujar Geovani dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Geovani menantang pihak lawan, Ong Hengky, agar berani menghadapi proses hukum secara terbuka, bukan bersembunyi di balik aparat. “Saya tidak takut, bahkan sampai mati pun tidak takut. Tapi jangan berlindung di balik pengadilan. Hadapilah secara fair,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru