SURABAYA (Realita) – Dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp1,95 miliar yang berasal dari fee live streaming TikTok menyeret Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri, Dedi Haryanto, ke meja hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan pengalihan pembayaran fee dari rekening perusahaan ke sejumlah rekening pribadi.
Sidang yang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Satyawati Yun Irianti dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Empat saksi tersebut yakni Komisaris PT Amoka Creo Mandiri Harry Rusdy Tan, yang juga merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus pemodal perusahaan, serta tiga saksi lainnya yang merupakan rekanan perusahaan.
Dalam surat dakwaannya, JPU Estik Dilla Rahmawati menyebut terdakwa diduga mengalihkan pembayaran fee TikTok yang seharusnya masuk ke rekening resmi PT Amoka Creo Mandiri ke sejumlah rekening lain. Rekening tersebut antara lain rekening Bank Jago atas nama Dedi Haryanto, serta rekening BCA atas nama Hariyanti, Nofi Andreas, dan Susi Prihantini.
Menurut jaksa, pengalihan pembayaran dilakukan dengan menghubungi Agency SPS dan Agency CB agar pembayaran fee tidak lagi dikirim ke rekening perusahaan.
"Dana yang berasal dari Agency SPS sebesar Rp304.687.128 dan dari Agency CB sebesar Rp806.830.003 diduga dikuasai terdakwa bersama Susi Prihantini untuk kepentingan pribadi,"isi dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan.
Jaksa juga mengungkap, sejak menjabat Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri pada 8 September 2022, Dedi bertanggung jawab mengelola operasional perusahaan yang bergerak di bidang agency entertainment bagi host live streaming TikTok Indonesia.
Namun, tanpa sepengetahuan komisaris, terdakwa diduga menjalin kerja sama dengan Susi Prihantini yang mengatasnamakan sub-agency Triple Delapan. Dalam dakwaan disebutkan kerja sama tersebut tidak sesuai prosedur perusahaan karena tidak menggunakan stempel perusahaan, tidak bermeterai, dan tidak pernah dilaporkan kepada komisaris.
Perkara ini terungkap setelah Komisaris Harry Rusdy Tan menemukan ketidaksesuaian setoran fee perusahaan. Audit eksternal yang dilakukan kemudian mencatat total kerugian PT Amoka Creo Mandiri mencapai Rp1.952.477.000.
Atas perbuatannya, Dedi didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.yudhi
Editor : Redaksi